NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar membenarkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 10 dan 12 Oktober 2026 menyusul kondisi kualitas udara yang dinilai berbahaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi, SH., MH., membenarkan kebijakan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (11/10/2026) terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.

Saat ditanya mengenai kebenaran penerapan PJJ pada dua tanggal tersebut, Helmi menjawab, “Ya.”

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Terkait mekanisme pembelajaran selama PJJ, Helmi mengatakan pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah. Dengan demikian, teknis pelaksanaan pembelajaran disesuaikan oleh pihak sekolah agar kegiatan belajar siswa tetap berjalan.

Selain itu, Helmi membenarkan bahwa Disdikpora Kampar akan melakukan evaluasi untuk menentukan kapan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara.

Kebijakan ini menjadi perhatian bagi pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik. Masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi dari Disdikpora Kabupaten Kampar serta berkoordinasi dengan sekolah masing-masing mengenai pelaksanaan pembelajaran selama periode tersebut.

Reporter: Muhammad Sanusi