
NusaPerdana.com,Rokan.Hulu–
Perkumpulan Pemimpin Media Independen (P2MI) mendesak Polres Rokan Hulu segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami wartawan TerasPublik.com, Budi Hartono.
Ketua Umum P2MI, Saipul Lubis, meminta penyidik menangani laporan tersebut secara profesional, transparan dan objektif sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta penyidik segera bekerja. Periksa semua pihak, kumpulkan alat bukti, dan tentukan secara objektif apakah unsur pelanggaran hukum terpenuhi atau tidak,” tegas Saipul,Rabu (16/9/2026).
Laporan tersebut resmi diterima Polres Rokan Hulu pada 2 September 2026 dengan STTLP Nomor: STTLP/B/283/IX/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi saat Budi Hartono melakukan peliputan musyawarah program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Kantor Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, pada Jumat (28/8/2026).
Saat menjalankan tugas, wartawan tersebut mengaku mendapat teguran ketika melakukan perekaman dan dimintai kartu tanda anggota (KTA) wartawan.
P2MI menegaskan tidak mengintervensi penyidik. Namun, organisasi tersebut akan mengawal proses laporan agar tidak terkesan berjalan di tempat tanpa kepastian.
“Kalau tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan. Jangan menggantung persoalan tanpa kepastian,” ujar Saipul.
Ketua P2MI juga mengingatkan insan pers agar tetap bekerja profesional, berimbang dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Sebaliknya, setiap keberatan terhadap kegiatan jurnalistik hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan aturan pers yang berlaku.
Saipul Lubis mengatakan laporan dugaan penghalangan wartawan ke Polres Rohul sudah ada dua Minggu dan akan kita kawal,kita Optimis kepada penyidik supaya dapat membuka seterang terangnya dan jangan terkesan jalan ditempat.diminta penyidik agar dapat memberikan kepastian Hukum. Pungkasnya (Gs)