NUSAPERDANA.COM, KAMPAR — Paket pakaian seragam peserta didik baru di SMA Negeri 3 Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 juta per siswa, mendapat klarifikasi dari pihak sekolah.

Kepala SMAN 3 Tapung, Rinaldi, S.Pd., M.M., menegaskan pembelian paket seragam tersebut tidak diwajibkan bagi peserta didik baru.

Penegasan itu disampaikan setelah Media Nusa Perdana mengirimkan surat konfirmasi terkait informasi paket seragam tahun pelajaran 2026/2027, mulai dari mekanisme pengadaan, harga, pihak penyedia hingga pembayaran.

Pihak sekolah kemudian menggelar musyawarah bersama Komite Sekolah dan Forum Orang Tua/Wali Murid pada Selasa (22/9/2026).

Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam berita acara yang kemudian diterima Media Nusa Perdana.

Dalam berita acara itu, pihak sekolah menyatakan bahwa SMAN 3 Tapung tidak mengadakan maupun menjual seragam secara langsung kepada peserta didik baru.

Peserta didik juga disebut diberikan kebebasan untuk menggunakan seragam bekas atau seragam layak pakai dari kakak kelas maupun saudara, atau membeli sendiri di luar pihak sekolah.

"Peserta didik dibebaskan untuk menggunakan seragam bekas/layak pakai dari kakak kelas/saudara, atau membeli sendiri di luar pihak sekolah," demikian salah satu poin dalam berita acara.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa pembelian paket seragam yang dikoordinasikan melalui Forum Orang Tua/Wali Murid merupakan hasil permohonan dan kesepakatan para orang tua.

Pembayaran disebut dilakukan langsung oleh orang tua atau wali murid kepada pihak forum maupun melalui bendahara forum yang ditunjuk, bukan kepada pihak sekolah.

Forum Orang Tua/Wali Murid juga disebut menyediakan mekanisme pembayaran secara fleksibel, termasuk pilihan pembayaran secara angsuran bagi orang tua yang membutuhkan.

Meski demikian, mekanisme pengadaan tetap menjadi bagian yang perlu diketahui secara jelas, terutama mengenai rincian paket, harga setiap jenis pakaian, pihak penyedia hingga mekanisme pembayaran.

Hal tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan keterangan pihak sekolah bahwa pembelian paket seragam tidak bersifat wajib.

Ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Namun, terdapat ketentuan yang melarang satuan pendidikan mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga mengatur batasan terhadap kegiatan penjualan seragam. Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Karena itu, apabila pembelian seragam dikoordinasikan melalui forum orang tua, mekanisme tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta pelaksanaan, pihak yang menjadi penyedia serta alur pembayaran yang berlangsung.

Media Nusa Perdana menegaskan bahwa surat konfirmasi kepada pihak SMAN 3 Tapung merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh keterangan secara berimbang sebelum informasi diberitakan.

Keterangan dari pihak sekolah, Komite Sekolah dan Forum Orang Tua/Wali Murid menjadi bagian penting dalam pemberitaan.

Media Nusa Perdana juga tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, dokumen pendukung maupun hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Dengan adanya berita acara tersebut, pihak sekolah telah memberikan penjelasan bahwa pembelian paket seragam tidak wajib.

Selanjutnya, pelaksanaan di lapangan menjadi bagian yang perlu dicermati, terutama terkait kebebasan peserta didik membeli seragam di luar, pihak penyedia paket, rincian harga serta mekanisme pembayaran.

Transparansi dalam proses tersebut penting untuk memastikan pengadaan seragam berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pembebanan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.

Reporter: Muhammad Sanusi