NUSAPERDANA.COM, KAMPAR — Persoalan lahan yang dikaitkan dengan Kelompok Tani Sahilan Jaya (KTSJ) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, masih dalam proses pendalaman. Salah satu pihak yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut adalah H. Marwas.
Marwas saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) periode 2026–2031. Ia juga menyandang gelar Datuk Besar Kenegerian Gunung Sahilan atau Datuok Bosagh Khalifh Kampar Kiri.
Marwas terpilih sebagai Ketua LAK Kampar dalam Musyawarah Besar (Mubes) LAK ke-5 yang berlangsung di Balai Adat Kampar, Bangkinang, pada 13 September 2026.
Saat dikonfirmasi Media Nusa Perdana pada Jumat (18/9/2026), Marwas menjelaskan kapasitas dirinya dalam persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai kuasa hukum, melainkan sebagai Datuok Besar atau Ninik Mamak.
“Saya bukan selaku kuasa hukum dari permasalahan ini. Saya hadir di sana hanya selaku Datuok Besar (Ninik Mamak),” ujar Marwas.
Marwas kemudian menjelaskan mengenai keterlibatan pemangku adat dalam kerja sama yang disebut berkaitan dengan Kelompok Tani Nur Gusdar dan PT RAPP.
Menurut dia, keberadaan pemangku adat dalam kerja sama tersebut sudah ada sejak awal kesepakatan.
“Keberadaan Datuok di kerja sama antara Kelompok Tani Nur Gusdar berawal dari kerja sama yang disepakati antara Kelompok Tani Nur Gusdar dan PT RAPP,” katanya.
Ia menyebut perjanjian kerja sama tersebut juga melibatkan pemangku adat, yakni Ninik Mamak Kenegerian Gunung Sahilan serta Datuok Besar Khalifah Kampar Kiri.
“Dalam perjanjian kerja sama tersebut juga melibatkan pemangku adat, Ninik Mamak Kenegerian Gunung Sahilan dan juga Datuok Besar Khalifah Kampar Kiri yang waktu itu dijabat oleh Raylus,” lanjutnya.
Meski demikian, Marwas belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai bentuk keterlibatan pemangku adat dalam perjanjian tersebut maupun bagaimana proses kerja sama itu berjalan sejak awal.
Ia menyarankan agar informasi mengenai perjalanan kerja sama tersebut dikonfirmasi langsung kepada pengurus Kelompok Tani Nur Gusdar, Dodi Irawan.
“Untuk lebih jelas dan konkret tentang perjalanan dari awal, Bapak bisa konfirmasi langsung dengan pengurus kelompok tani, Saudara Dodi Irawan,” ujarnya.
Marwas juga menyatakan akan memberikan nomor kontak Dodi Irawan untuk keperluan konfirmasi lebih lanjut.
Sementara itu, Media Nusa Perdana sebelumnya meminta penjelasan Marwas mengenai sejumlah informasi terkait persoalan lahan KTSJ. Di antaranya mengenai dasar penguasaan atau pemanfaatan lahan, dokumen atau perjanjian yang berkaitan dengan lahan, serta informasi mengenai adanya laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian.
Marwas mengatakan untuk sementara baru satu hal yang dapat disampaikannya. Adapun penjelasan mengenai poin lainnya akan diberikan kemudian.
“Maaf mungkin untuk saat ini satu hal dulu yang bisa kami jawab dan untuk yang lainnya nanti sore akan Bapak sampaikan,” katanya.
Media Nusa Perdana masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan lahan tersebut.
Keterangan dari Dodi Irawan selaku pengurus Kelompok Tani Nur Gusdar juga masih diperlukan untuk menjelaskan secara rinci awal mula kerja sama dengan PT RAPP, pihak-pihak yang terlibat, serta perjalanan kerja sama tersebut.
Media Nusa Perdana memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik. Penyebutan adanya persoalan atau dugaan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya suatu tuduhan. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.