Nusaperdana.com, Bangkinang — Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang kembali menggelar sidang perkara pidana Nomor 307/Pid.B/2026/PN Bkn, Kamis (27/8/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andy Narto Siltor, S.H., M.H., bersama hakim anggota Rynda Putra, S.H., M.H. dan Ricky Fadila, S.H., M.H., memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa.
Terdakwa yang merupakan seorang notaris didampingi penasihat hukum Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partner.
Dalam pembelaannya, Hasran menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah memimpin persidangan secara arif, bijaksana, sabar dan teliti.
Ia mengatakan pihaknya meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta alat bukti yang telah disampaikan.
Dalam pleidoi tersebut, Hasran juga menyoroti kedudukan terdakwa sebagai notaris. Menurutnya, kewenangan notaris dalam melakukan pengesahan tanda tangan dan penetapan kepastian tanggal surat di bawah tangan atau waarmerking memiliki batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Menurut Hasran, notaris dalam proses waarmerking pada dasarnya melakukan pencatatan dan tidak memiliki kewajiban untuk menyelidiki kebenaran materiil dari isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
“Notaris sifatnya pasif dan hanya melakukan pencatatan, bukan sebagai pelaku. Apabila kemudian terjadi persoalan dalam isi atau pelaksanaan perjanjian, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab para pihak,” ujarnya.
Hasran kemudian memaparkan konstruksi perkara yang menurutnya berkaitan dengan kesepakatan para pihak dalam proses pencairan pinjaman bank dengan menggunakan sertifikat hak milik sebagai agunan.
Dalam proses tersebut, kata dia, telah dilakukan balik nama berdasarkan kesepakatan para pihak. Setelah proses selesai, pihak yang mengajukan kemudian memperoleh pencairan dana pinjaman dari bank.
Namun, persoalan muncul setelah pihak penerima dana disebut tidak menjalankan kesepakatan dan kemudian menghindari tanggung jawab.
Menurut Hasran, kondisi tersebut perlu dilihat secara objektif, termasuk apakah terdapat dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada notaris yang tidak menguasai maupun menikmati dana pencairan.
“Notaris tidak menguasai barang atau uang, tidak menikmati uang pencairan, dan tidak ada kesaksian yang mengarah kepada terdakwa mengenai adanya aliran dana,” katanya.
Selain itu, penasihat hukum juga menyinggung Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai pemeriksaan notaris untuk kepentingan proses peradilan.
Hasran menilai ketentuan mengenai persetujuan Majelis Kehormatan Notaris perlu menjadi perhatian dalam proses hukum yang melibatkan seorang notaris.
Ia mengatakan seluruh argumentasi yang disampaikan dalam pleidoi merupakan bagian dari pembelaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang menurutnya telah terungkap di persidangan.
“Kami sudah melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Kami optimistis membuahkan hasil yang baik. Selanjutnya tentu kami serahkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujarnya.
Hasran berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan kepastian hukum bagi terdakwa serta menjadi pertimbangan terhadap posisi profesi notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.