SP2HP Dugaan Pelanggaran DAS PT Andika Terbit, MERIAM Desak Atensi Kapolda Riau dan Tuntaskan Pemeriksaan Ahli

Nusa Perdana.com | ROKAN HULU — Penanganan dugaan pelanggaran daerah aliran sungai (DAS) di Sungai Rokan Kiri, Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, yang dikaitkan dengan aktivitas PT Andika Permata Sawit Lestari, menjadi perhatian Aliansi Mahasiswa Egaliter Rokan Hulu Menggugat (MERIAM).

MERIAM mendesak Kapolda Riau memberikan atensi terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut, terutama setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dilaporkan telah terbit. Jumat 9/10/2026 lnformasi yang diterima MERIAM menyebutkan, lima orang saksi telah diperiksa, sementara pemeriksaan ahli pidana dan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menjadi tahapan yang dinantikan.

Bagi MERIAM, terbitnya SP2HP dan pemeriksaan sejumlah saksi merupakan perkembangan yang perlu dikawal secara serius. Namun, proses tersebut juga harus diikuti dengan langkah penyidikan yang terukur, profesional, transparan sesuai ketentuan, serta memberikan kejelasan kepada pihak yang berhak memperoleh informasi.

MERIAM: Jangan Biarkan Perkembangan Perkara Menggantung

Koordinator MERIAM, Aminuddin Harahap, S.I.Kom., menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui penanganan laporan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Menurutnya, semangat Polri Bersama Masyarakat tidak cukup hanya menjadi slogan. Semangat tersebut harus tercermin dalam pelayanan, keterbukaan informasi sesuai aturan, serta keseriusan aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.ujar amin pada awak media

“Polri bersama masyarakat berarti membangun kepercayaan melalui kerja nyata, profesionalisme, dan komunikasi yang baik. Dalam perkara dugaan pelanggaran DAS di Sungai Rokan Kiri ini, kami meminta atensi Kapolda Riau agar perkembangan penanganan laporan mendapat perhatian serius dan berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Aminuddin.

Ia menekankan, permintaan atensi tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan dorongan agar proses penanganan perkara berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Lima Saksi Diperiksa, Pemeriksaan Ahli Jadi Tahapan Krusial

MERIAM menaruh perhatian terhadap rencana pemeriksaan ahli pidana dan ahli DLHK. Kedua tahapan tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik mengkaji perkara sesuai bidang keahlian masing-masing.

Keterangan ahli pidana diharapkan dapat memberikan analisis terhadap aspek hukum berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik. Sementara itu, ahli DLHK diharapkan menjelaskan aspek teknis lingkungan hidup yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran DAS yang dilaporkan.

MERIAM meminta agar pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara objektif dan hasilnya dianalisis secara cermat sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

“SP2HP sudah terbit dan lima saksi telah diperiksa. Sekarang, pemeriksaan ahli menjadi tahapan yang kami nantikan. Kami berharap proses ini ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara harus jelas sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aminuddin.

Menurut MERIAM, pengungkapan perkara harus bertumpu pada hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap tahapan perlu dilakukan secara cermat agar penanganan laporan tidak berhenti pada proses pemeriksaan semata, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai tindak lanjut hukumnya.

Minta Kapolda Riau Kawal Akuntabilitas Penanganan

MERIAM meminta Kapolda Riau memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran DAS tersebut, termasuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Selain itu, MERIAM berharap komunikasi mengenai perkembangan perkara dilakukan secara proporsional kepada pihak yang berhak menerima informasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

MERIAM menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Namun, pengawasan tersebut tetap harus menghormati independensi penyidik dalam mengumpulkan bukti, meminta keterangan ahli, serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Bagi MERIAM, kepercayaan publik akan semakin kuat apabila setiap laporan ditangani secara profesional, perkembangan prosesnya dikomunikasikan sesuai aturan, dan setiap keputusan hukum didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah.

MERIAM Tegaskan Akan Terus Mengawal Perkembangan Perkara

MERIAM menyatakan akan terus mencermati perkembangan penanganan dugaan pelanggaran DAS di Sungai Rokan Kiri, khususnya pelaksanaan pemeriksaan ahli pidana dan ahli DLHK serta tindak lanjut penyidik setelah tahapan tersebut.

MERIAM juga menegaskan bahwa dugaan yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari harus diuji secara objektif melalui proses hukum. Seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan atau putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta atensi Kapolda Riau agar penanganan laporan ini terus berjalan secara profesional, pemeriksaan ahli ditindaklanjuti, dan perkembangan perkara disampaikan sesuai ketentuan. Tujuan kami adalah mendorong kejelasan proses hukum, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tutup Aminuddin.

MERIAM berharap penanganan dugaan pelanggaran DAS tersebut dapat memberikan kejelasan hukum berdasarkan hasil penyidikan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Semangat Polri Bersama Masyarakat diharapkan benar-benar terwujud melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.pungkasnya (Gs).

Reporter: Gudman Simanjuntak