Nusaperdana.com, Tana Toraja - Aliansi Tolak Tambang melaksanakan audience bersama komisi III DPRD Tana Toraja. Kamis (20/05/21)
Aliansi Tolak Tambang melakasanakan audience sebagai tindak lanjut dari demo Penolakan tambang di tiga Lembang yakni Sasak, Sandana, dan Bau, kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja.
Dalam pertemuan ini Mahasiswa dan Masyarakat meminta kementrian ESDM RI untuk segera mencabut izin usaha pertambangan PT CEM dan PT TII.
Aliansi Tolak Tambang juga menuntut pembuatan Perda tentang Masyarakat Wilayah Adat.
Menanggapi permintaan mahasisawa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi tersebut, Kristian H.P Lambe Selaku Ketua Komisi III DPRD Tana Toraja mencatat setidaknya beberapa poin untuk menjadi rekomendasi ke Pemerintah daerah.
"Kita akan mendesak pemerintah untuk segera memperjelas batas area pemukiman masyarakat, pembuatan perda tentang wilayah adat, merekomendasikan kepada pemda untuk tidak mengeluarkan isin tambang, kepada PT yang bersangkutan untuk tidak melakukan ekpoitasi tanpa kesepakatan antar toko masyatakat dan merekomendasikan kepada pemda dan DPRD Tana Toraja untuk melakukan konsultasi kepada kementrian ESDM terkait surat izin yang di keluarkan oleh perusahaan tersebut "Tutup Kristian H.P Lambe"
Sebelumnya diketahui beberapa waktu lalu Aliansi Tolak Tambang di Toraja melakukan ujuk rasa di kantor DPRD Tana Toraja di karenakan Menurut data yang dipegang, saat ini di Kabupaten Tana Toraja telah diterbitkan setidaknya dua Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu PT. Christina Eksplo Mining (CEM) seluas 3.200 ha dan PT. Tator International Industrial (TII) seluas 340 ha. Komoditas tambang yang akan diusahakan adalah Galena DMP (PT. CEM) dan logam dasar (PT. TII). (Caverius Adi)