Arah Pembaruan Hukum Pidana Responsif

Kamis, 17 Oktober 2024

(Markoni Efendi, S.H. - markoni.efendi@gmail.com)


      Hukum responsif adalah sebuah model yang termasuk dalam sociological jurisprudence, yaitu pendekatan filosofis terhadap hukum yang berfokus pada perancangan hukum yang memiliki relevansi sosial (Rafael Don Bosco, 2003:59). Dengan kata lain, sociological jurisprudence merupakan ilmu hukum yang memanfaatkan pendekatan sosiologi. Aliran ini menitikberatkan perhatiannya pada dampak sosial nyata dari institusi, doktrin, dan praktik hukum. Sebuah aturan hukum disebut responsif jika hukum tersebut berfungsi sebagai sarana untuk merespons ketentuan sosial dan aspirasi publik. Dengan sifatnya yang terbuka, tipe hukum ini mengutamakan akomodasi untuk menerima perubahan sosial guna mencapai keadilan dan emansipasi publik.


             Pembaruan hukum pidana yang responsif menjadi fokus utama dalam menghadapi tantangan hukum di era modern. Hukum pidana yang responsif adalah sistem hukum yang tidak hanya sekedar menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, tetapi juga adaptif terhadap perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang. Pendekatan ini menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, dengan tujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan relevan.

Arah pembaruan hukum pidana yang responsif harus berfokus pada beberapa aspek penting yaitu sebagai berikut:

  1. Gukum pidana harus memperhatikan perubahan nilai-nilai sosial dan budaya dalam masyarakat. Ketika masyarakat mengalami pergeseran nilai, hukum pidana harus mampu menyesuaikan diri sehingga tetap relevan dan dapat diterima oleh masyarakat luas. Ini mencakup pengakuan atas hak-hak individu serta upaya untuk melindungi kelompok-kelompok rentan dari tindakan pidana.
  2. Hukum pidana yang responsif harus bersifat preventif, bukan hanya represif. Artinya, fokus pembaharuan harus beralih dari semata-mata menghukum pelaku kejahatan, ke upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan itu sendiri. Hal ini bisa dicapai dengan mengintegrasikan pendidikan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan penguatan penegakan hukum yang berkeadilan.
  3. Penguatan akses terhadap keadilan menjadi aspek penting dalam pembaharuan hukum pidana. Sistem hukum pidana yang responsif harus menjamin bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi, memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh keadilan. Ini termasuk pemberian bantuan hukum yang lebih luas bagi masyarakat miskin dan kelompok marjinal, serta upaya untuk menghapus diskriminasi dalam penegakan hukum.
  4. Pemanfaatan teknologi menjadi elemen penting dalam arah pembaruan hukum pidana yang responsif. Digitalisasi sistem hukum pidana akan mempermudah proses penegakan hukum, meminimalkan potensi korupsi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Penggunaan teknologi juga memungkinkan penanganan kasus yang lebih efisien dan efektif, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi hukum.

Dengan demikian, arah pembaruan hukum pidana yang responsif harus senantiasa didasarkan pada prinsip keadilan sosial, keterbukaan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas. Pembaruan hukum yang adaptif ini tidak hanya bertujuan untuk menanggapi perubahan zaman, tetapi juga untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan, berdaya guna, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.