(Markoni Efendi, S.H. - markoni.efendi@gmail.com)
Hukum responsif adalah sebuah model yang termasuk dalam sociological jurisprudence, yaitu pendekatan filosofis terhadap hukum yang berfokus pada perancangan hukum yang memiliki relevansi sosial (Rafael Don Bosco, 2003:59). Dengan kata lain, sociological jurisprudence merupakan ilmu hukum yang memanfaatkan pendekatan sosiologi. Aliran ini menitikberatkan perhatiannya pada dampak sosial nyata dari institusi, doktrin, dan praktik hukum. Sebuah aturan hukum disebut responsif jika hukum tersebut berfungsi sebagai sarana untuk merespons ketentuan sosial dan aspirasi publik. Dengan sifatnya yang terbuka, tipe hukum ini mengutamakan akomodasi untuk menerima perubahan sosial guna mencapai keadilan dan emansipasi publik.
Pembaruan hukum pidana yang responsif menjadi fokus utama dalam menghadapi tantangan hukum di era modern. Hukum pidana yang responsif adalah sistem hukum yang tidak hanya sekedar menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, tetapi juga adaptif terhadap perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang. Pendekatan ini menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, dengan tujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan relevan.
Arah pembaruan hukum pidana yang responsif harus berfokus pada beberapa aspek penting yaitu sebagai berikut:
Dengan demikian, arah pembaruan hukum pidana yang responsif harus senantiasa didasarkan pada prinsip keadilan sosial, keterbukaan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas. Pembaruan hukum yang adaptif ini tidak hanya bertujuan untuk menanggapi perubahan zaman, tetapi juga untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan, berdaya guna, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.