Bak Film Aksi, Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Orang Pengguna Narkotika

Selasa, 00 0000

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Suasana siang hari di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, mendadak mencekam tepatnya pada Rabu, 14/5/ 2025. Sekira pukul 14.30 WIB, dimana dilokasi tersebut terdapat dua orang pria yang tak berkutik karena berhasil diringkus tim Polsek Rengat Barat saat melakukan operasi mendadak. 

Bak seperti adegan dalam film aksi, penangkapan tersebut berlangsung dramatis, bahkan sempat terjadi pergulatan antara petugas dan pelaku pengguna Narkoba. Namun, kecepatan dan kesigapan tim berhasil melumpuhkan keduanya tanpa korban jiwa.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Kami menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, SH segera memerintahkan tim gabungan reskrim, Intel dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan," jelas Aiptu Misran.

Dua pria yang berhasil ditangkap itu adalah Doni Saputra (35) dan Rahman Dani (25). Keduanya merupakan warga Desa Sungai Baung dan desa Pekanheran dan kini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki serta mengedarkan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Doni ditemukan satu plastik klip sedang berisi serpihan kristal diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok bertuliskan T3. Sementara itu, dari tas pinggang Rahman Dani, tim menemukan 11 plastik klip kecil yang juga berisi kristal sabu.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 3,04 gram sabu, beserta sejumlah barang lain seperti dua unit handphone, sepeda motor, uang tunai, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” ujar Aiptu Misran.

Dalam proses penangkapan, kedua tersangka sempat mencoba melawan. Pergulatan singkat tak terelakkan, namun tim berhasil mengatasi perlawanan dan mengamankan keduanya tanpa insiden berarti.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat jajaran Polres Indragiri Hulu dalam memerangi peredaran gelap narkoba di daerahnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari jerat narkotika.

(Karto)