Dumai - Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk tim Satres Narkoba Polres Dumai saat akan transaksi di dalam rumah makan cepat saji CFC di Jalan Sultan Sfarif Kasim, Kecamatan Dumai Kota. Kedua tersangka berinisial Na (33) dan Ja (57) warga Jalan Dusun II, Pangkalan Nyerih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, diamankan, Jumat (14/06/2019) lalu sekira pukul 13.00 WIB. Bersama tersangka petugas juga mengamankan 1 KG sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh asal Cina. "Tersangka kita amankan saat menunggu pembeli didalam CFC, bersama 2 tersangka kita amankan bersama barang bukti 1,1 KG sabu-sabu," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Novarianti dalam pers rilisnya, Senin (17/06/2019). Dikatakan Kapolres penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu ditempat kejadian perkara dan atas laporan tersebut tim dilapangan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka. "Sebulan yang lalu kita sempat mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang hendak melakukan transaksi sabu namun setelah kita melakukan upaya penangkapan tersangka berhasil kabur dan kali ini kita berhasil menangkap tersangka Na dan Ja setelah tiga hari melakukan pengintaian," ujar AKBP Restika. Ditambahkan Kapolres, dalam proses penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari tangkapan petugas sampai ke luar toko dan sempat menghebohkan warga Dumai yang melintas di lokasi kejadian. "Dari pengakuan tersangka barang haram seberat 1 KG lebih itu rencananya akan dijual kepada pembeli di Dumai dengan harga Rp450 juta. Dimana dari hasil penjual tersangka Na akan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp15 juta dan tersangka Ja akan mendapatkan bagian sebesar Rp20 juta," kata Kapolres. Untuk asal barang tersebut, kita belum bisa memberikan keterangan karena tersangka belum mau mengakui asal barang. Sementara untuk peran masing-masing tersangka, Na berperan menjemput sabu dan Ja mengantarkan Na untuk menjual sabu kepada pembeli, urai Kapolres. Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 junto 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, tegas Kapolres.[lock][/lock]