
Tembilahan – Bea Cukai Tembilahan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp4,65 miliar. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026) tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,46 miliar.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, serta dihadiri Bupati Indragiri Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan terkait.
Eko Budi Setiawan menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara," ujar Eko Budi.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4.649.961.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2.460.733.830. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.119.440 batang hasil tembakau, 1.105,46 liter minuman mengandung etil alkohol, 1.137 pcs tekstil dan produk tekstil, 166 pcs aksesoris dan perlengkapan, serta 89 pcs kosmetik.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang. Barang kena cukai hasil tembakau dimusnahkan menggunakan mesin pemotong, minuman beralkohol dan kosmetik dihancurkan melalui proses penggilasan, sedangkan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Eko Budi, peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama karena tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan serta masyarakat sebagai konsumen.
"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan maupun mengedarkan barang ilegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran," katanya.
Bea Cukai Tembilahan bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan.