Berawal Bekuk 2 Residivis Narkoba di cafe Hingga Menjemput Seorang Ketua Partai di Rumahnya

Kamis, 08 April 2021

2 Tersangka yang Berhasil di Bekuk team sat Narkoba bersama Barang Bukti Narkotika di cafe

Nusaperdana.com, Bengkalis - Polisi dari team satuan Narkoba Polres Bengkalis Bekuk 2 Orang residivis narkoba  berinisial IH alias iwan tato bersama yetno yang sedang asyik duduk di cafe jalan Ahmad Yani kelurahan Bengkalis, dan menjemput Oknum Ketua Salah satu Partai di Bengkalis berinisial SDN alias udin pirang di rumahnya, Pada hari Senin (05/04), sekira pukul 21.00.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Pj Kasat Narkoba Iptu Toni Armando lewat press releasenya Rabu (07/04) sore menyebutkan kedua tersangka di bekuk karna sudah lama menjadi TO team sat narkoba polres Bengkalis. 

Sementara kata Iptu Toni Armando untuk kronologinya Pada hari Senin (05/04) sekira pukul 20.30 wib Team Sat narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berinisial IH alias iwan tato sedang berada di Cafe Morris, mendapat informasi tersebut saya langsung perintahkan Team Sat narkoba untuk lakukan Lidik.

Sekitar pukul 21.00 wib team langsung mengamankan tersangka IH alias iwan tato dan rekannya yang bernama yetno yang mana ke 2 nya adalah residivis narkoba, saat di lakukan penggeledahan badan ditemukan benda yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang  berada di kaki tersangka IH dibalut dengan tisu warna putih. 

Kemudian tim menanyakan dari mana asal sabu - sabu tersebut tersangka IH alias iwan tato mengatakan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut didapat dari yetno kemudian tim menanyakan kepada yetno dari mana asal Sabu-sabu tersebut yetno mengatakan asal Sabu - sabu tersebut didapat dari seorang berinisial  IC yang dalam pencarian.

Sementara tersangka IH mengatakan bahwa menggunakan Narkoba dengan SDN alias udin pirang, kemudian team langsung  menjemputnya dirumah dan saat ditanya kepada udin pirang , ia mengatakan benar ada mendapat narkotika jenis sabu dari IH namun sudah habis digunakan.

"Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna melakukan Penyidikan lebih lanjut".Jelas Iptu Toni

Lebih lanjut tambah Iptu Toni Armando menjelaskan dari hasil introgasi Peran Tersangka IH dan yetno adalah sebagai pengedar serta Bandar yang sudah lama mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu di Wilayah Bengkalis Kota.

Tersangka mengakui Narkotika jenis Sabu - sabu tersebut milik yetno yang dipesan oleh tersangka  IH dan tersangka yetno telah menerima Uang sebanyak 2,5 jt rupiah dari tersangka IH  sebagai uang muka beli Narkotika sedangkan peran tersangka SDN alias udin pirang adalah sebagai pengguna Sabu -sabu bersama IH. Jelas Iptu Toni Armando. (Putra