Blokir PayPal Dibuka Sementara, Kominfo Minta Masyarakat Segera Pindahkan Duit

Senin, 01 Agustus 2022

Blokir PayPal Dibuka Sementara, Kominfo Minta Masyarakat Segera Pindahkan Duit

Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan kesempatan bagi pengguna PayPal untuk memindahkan dananya ke sistem pembayaran lain di Indonesia. Hal itu disampikan Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Kami sudah membuka sementara pagi tadi. Pembukaan pemblokiran sementara ini dilakukan sampai lima hari kerja ke depan. Hari kerja dimulai Senin sampai dengan Jumat pekan depan," kata pria yang akrab disapa Semmy ini saat konferensi pers virtual, Minggu (31/7).

Masyarakat khususnya pengguna PayPal, kata dia, diharapkan dapat memanfaatkan pembukaan sementara untuk bisa memindahkan dananya.

"Mudah-mudahan ini cukup waktunya," jelas Semmy.

Sejauh ini, Kominfo masih menunggu itikad baik dari PayPal untuk mendaftarkan izin dan PSE jika ingin menjadi bagian dari ekosistem digital di negeri ini.

"Sementara waktu kami masih menuggu, kalau mereka ingin menjadi bagian dari ekosistem digital di Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, PayPal merupakan salah satu layanan digital yang terkena imbas diblokir gara-gara tak mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dirjen Semmy menyadari bahwa ketika diketahui PayPal belum terdaftar, permasalahan baru akan muncul di masyarakat. Namun, aturan tetap dijalankan dan tak bisa dilanggar.

"Kita menyadari dari awal bahwa ini akan menjadi ramai di masyarakat. Adalah pasti masyarakat yang sudah menggunakannya. Tapi kan sekarang opsinya sudah lebih banyak,” kata pria yang akrab disapa Semmy ini seperti disiarkan oleh MetroTV, Sabtu (30/7).

Pemerintah, lanjut Semmy, sudah memiliki solusi bagi pengguna PayPal yang masih memiliki dana di platform pembayaran tersebut. Lantas, apa solusinya?

"Antara lain solusinya, kita akan buka blokir PayPal sementara agar masyarakat segera memindahkan atau menarik dana mereka. Karena sekali lagi, PayPal itu tidak memiliki ijin dan tidak mendaftar ke Kominfo," ungkap Semmy.