Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta

Rabu, 24 Desember 2025

NUSAPERDANA.COM, KAMPAR, Api cemburu berujung petaka. Seorang pria berinisial AR (34) tega membakar rumah milik mantan istrinya, RE (30) di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, setelah sakit hati karena ajakan rujuknya ditolak dan korban disebut telah memiliki pacar baru.

Aksi brutal itu terjadi Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, dan menggegerkan warga setempat. Beruntung, Polsek Kampar bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat bersembunyi di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Yang mengejutkan, aksi pembakaran tersebut terekam jelas kamera CCTV, sehingga menguatkan dugaan bahwa kebakaran bukan kecelakaan, melainkan aksi kriminal yang disengaja.

“Pelaku diduga sakit hati karena mantan istrinya tidak mau rujuk dan telah memiliki pacar baru. Karena itu, pelaku nekat membakar rumah korban,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (24/12/2025).

Api Membesar Saat Korban Sudah di Luar Rumah

Kebakaran pertama kali diketahui oleh Yuda Aria Pratama, tetangga korban, yang melihat api muncul dari loteng ruang tamu rumah korban. Saat itu, korban sudah berada di luar rumah untuk menyelamatkan diri.

Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Kampar tiba di lokasi dan berjibaku memadamkan api bersama warga. Api baru berhasil dijinakkan sekitar pukul 05.00 WIB, dilanjutkan proses pendinginan.

Penyelidikan Cepat, Pelaku Mengaku

Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan rumah korban sengaja dibakar dan mengarah kepada mantan suami korban,” ungkap AKP Asdisyah.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan mengamankan AR di rumahnya di Desa Kualu Nenas.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah mantan istrinya,” tambah Kapolsek. 

Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil ditaksir mencapai ± Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah).

Kini pelaku mendekam di Polsek Kampar dan akan dijerat dengan pasal pembakaran sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa emosi, kecemburuan, dan sakit hati tidak pernah menjadi alasan pembenaran untuk tindakan kriminal, apalagi yang membahayakan nyawa orang lain.