Curi Laptop, Seorang Buruh Harian Lepas di Bengkalis Masuk Jeruji Besi

Rabu, 10 Juli 2024

Foto tersangka AK

Nusaperdana.com,Bengkalis — Seorang Buruh Lepas di Bengkalis terpaksa harus tidur didalam jeruji besi sel Tahanan Polres Bengkalis lantaran telah melakukan pencurian satu unit Laptop pada hari Selasa 9 Juli 2024.

Buruh harian lepas tersebut seorang Pria berinisial AK, yang ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Heri Gunawan Sembiring bersama saksi Apriwilly Wahyudi dan barang bukti 1 unit Laptop merk SMI, 1 paku 2 inci serta 1 tas laptop. 

"Penangkapan tersangka AK tersebut berdasarkan adanya laporan dari korban yang dilakukan penyelidikan penyidikan serta alat bukti," ucap Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala lewat press release, Rabu (10/7/2024). 

Dikatakannya, dimana dari hasil pengungkapan dan hasil lidik serta informasi dari masyarakat akhirnya, tim Opsnal mengetahui bahwa yang mencuri laptop tersebut adalah seorang pria berinisial AK. 

"Setelah tim Opsnal mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah selanjutnya, Pada Hari ini Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 Wib, melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AK," jelas AKP Gian. 

Setelah itu, diutarakan Mantan Kapolsek Aertembaga Polres Bitung ini, dilakukan penggeledahan dan Team Opsnal berhasil menemukan barang bukti (BB) 1 unit Laptop merek MSI warna Hitam yang sesuai dengan barang yang telah hilang tersebut.

"Selanjutnya Team Opsnal melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan ia mengakui bahwasanya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 wib telah mencuri 1 unit Laptop merek MSI warna Hitam milik korban," tuturnya.

AK juga mengakui, diungkapkan AKP Gian, cara masuk ke dalam kamar Kos Korban lewat Jendela kamar kos Sebelah kamar yang Kosong lalu mencongkel dinding triplek kamar kos dengan menggunakan Paku pada saat korban sedang tidur.

"Selanjutnya pelaku AK beserta barang bukti  di bawa Team Opsnal ke Mako Polres Bengkalis guna penyidikan maupun proses hukum lebih lanjut," tandasnya.***