Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum

Senin, 26 Januari 2026

Nusaperdana.com, Kampar – Usaha galian C di Dusun Balai Jering, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga kebal hukum. Meski telah dua kali didemo warga dan diminta untuk ditutup, aktivitas penambangan tersebut hingga kini masih terus berjalan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (26/1/2026), terlihat dua unit excavator masih beroperasi di lokasi galian C. Usaha penambangan tersebut diduga milik PT KKU yang dikendalikan oleh seseorang berinisial H dan hanya berjarak sekitar 15 meter dari sawah milik masyarakat.

Seorang warga Sungai Jalau yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keberadaan galian C tersebut telah lama meresahkan warga. Ia menyebut masyarakat sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut penutupan.

“Masyarakat Sungai Jalau sudah dua kali demo untuk menutup usaha galian C ini. Demo terakhir Jumat kemarin, tapi sampai sekarang galian C masih beroperasi,” ujarnya kepada wartawan.

Penolakan warga didasari dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas galian C dinilai terlalu dekat dengan lahan pertanian dan telah merusak aliran air anak sungai yang selama ini menjadi sumber pengairan sawah.

“Air di anak sungai ikut dikeruk, akibatnya sawah masyarakat jadi kekurangan air,” ungkap warga tersebut.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Ia menyebut usaha galian C tersebut telah beroperasi sekitar dua tahun dan berdampak serius terhadap lingkungan serta kehidupan petani.

“Lingkungan rusak, air sawah kering. Pada umumnya masyarakat ingin usaha galian C ini ditutup,” tegasnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Penjahitan, menyampaikan kritik keras terhadap masih beroperasinya galian C yang telah diprotes warga.

“Kalau usaha galian C ini sudah dua kali didemo warga, berdampak merusak lingkungan, dekat dengan sawah masyarakat, dan diduga tidak memiliki rekomendasi desa, tapi masih tetap beroperasi, maka patut diduga ada pembiaran hukum,” tegas Daulat.

Ia menilai kondisi tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Negara tidak boleh kalah dengan pelaku usaha yang mengabaikan aturan. Jangan sampai masyarakat kecil dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.

Daulat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar melalui dinas terkait, khususnya DLHK, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret.

“Kami minta operasional galian C ini dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dan dampak lingkungannya diperiksa secara terbuka. Jika terbukti ilegal atau merusak lingkungan, harus ditutup permanen dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, lambannya penegakan hukum hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan memperbesar kemarahan masyarakat.

“Kalau aparat terus diam, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap hukum semakin hilang,” pungkas Daulat Penjahitan.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Jalau, Suriadi, menegaskan bahwa pihak Pemerintah Desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk usaha galian C yang saat ini diprotes warga.

“Sepengetahuan saya, dari pihak Desa Sungai Jalau tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk usaha galian C itu,” kata Suriadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha serta tindak lanjut atas tuntutan masyarakat Desa Sungai Jalau.