Diduga Abaikan UU Dasar Negara RI 1945, Ismail Sarlata Minta Bupati Catur Sugeng Non Aktifkan Zam-Zami Kadissos Kampar

Kamis, 30 April 2020

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Walau ditengah kesibukan Covid-19, Pemerintah Kota Madia/Kabupaten bahkan Provinsi Riau hendaknya juga memperhatikan masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

Hal tersebut disampaikan Rizal Tanjung selaku Ketua melalui Ismail Sarlata Sekretaris Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Provinsi Riau, Senin (27/04/2020).

Kenapa saya katakan demikian ?, mari kita lihat dan buka mata lebar-lebar akan keadaan yang menimpa Saharudin (62) Pria Tua Renta,Lumpuh yang dibawa oleh team media dan Pajar Saragih Wakil Sekretaris PWOIN Riau ke RSUD Arifin Ahmad yang berlokasikan Jl Hangtuah kota Pekanbaru Provinsi Riau untuk menjalani pengobatan dan pemeriksaan kesehatan.

Dengan keadaan yang memperhatikan yang telah terjadi pada Sahrudin (62), yang merupakan Warga Desa Sukaramai RT 03/RW 02 Tapung Hulu diduga tidak mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Kampar.ungkap Ismail Sarlata

Dari Informasi yang diperoleh team media dilapangan, Saharudin (62) adalah seorang pria tua renta yang hidup sebatang kara dalam keadaan lumpuh yang hidup berada didalam gubuk berukuran 1MX1M.

Dimana Pemerintah Kabupaten Kampar ?, apakah ditengah Covid 19 ini warga masyarakat Fakir Miskin dan Telantar tidak memiliki hak untuk mendapat hidup dan kesehatan yang layak ?. Jika bagi pemerintah Kabupaten Kampar anggap masyarakat tersebut tidak memiliki hak hidup dan mendapatkan kesehatan yang layak,maka sama halnya pemerintah Kabupaten Kampar diduga tunggangi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang sudah di Amandemen beberapakali, pasal perpasal menjelaskan sebagai berikut : 

Pasal 28H 
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan 
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**) 
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan 
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** ) 
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh 
sebagai manusia yang bermartabat.**)

Pasal 28I 
Ayat :
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab 
negara, terutama pemerintah.** ) 
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang 
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan 
perundang-undangan.**) 

Pasal 28J 
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, 
berbangsa, dan bernegara.** ) 
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang 
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta 
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai 
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu 
masyarakat demokratis.** )

Pasal 34 
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** ) 

Dipenghujung Ismail Sarlata Sekretaris Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Riau, meminta kepada Catur Sugeng Bupati Kabupaten Kampar Non Aktifkan Zam-Zami Kadis Sosial yang diduga tutup mata dan diduga tunggangi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dimana dirinya (Zam-Zami) Kadissosial Kab.Kampar telah memblokir WhatsApp nya saat diminta untuk dapat dihubungi, untuk menyampaikan akan kondisi Saharudin (62) warga Tapung Hulu untuk dapat diperhatikan,hingga saat ini Zam-zami Kadis Sosial dihubungi via telp selulernya oleh Sekretaris PWOIN Riau tidak dapat dihubungi dan/atau diangkat. (dani)

Sumber: Rilis Resmi PWOIN RIAU