Nusaperdana.com, Pelalawan - Sumber kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam adalah Pasal 33 ayat (3), secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang.
Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan namun fakta saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Banyak perusahaan raksasa dinegara ini yang Mengadopsi hutan dan menjadikan lahan dan hasil untuk kepentingan memperkaya perusaan, tampa ada melihat apa yang menjadi malapetaka bagi masyarakat tempatan dan belum lagi keaneka ragaman hayati yang terkandung didalam hutan tersebut punah.
Ketidak berdayan masyarakat lokal dihadapkan dengan kepentingan pejabat dengan produk hukum yang dibuat seolah olah tampak penegakan hukum yang sempurna dinegara ini tampa mengingat apa landasan negara ini dan Pasal 33 UU 1945,
Kehilangkan mata pencarian masyarakat yang kedepannya menimbulkan angka kemiskinan akan bertambah belum lagi anak anak yang putus sekolah.
Contoh yang terjadi Kabupaten Pelalawan Riau, masyarakat yang menggantungkan hidup lebih dari 20 thn terhimpun didalam pola KKPA petani kelapa sawit binaan PT.PSJ, kini terancam kebun sawitnya digusur oleh putusan Mahkamah Agung (MA) dan lahan tetsebut diberikan kepada PT.NWR dengan luas 3.323 ha.
Oleh PT. NWR lahan seluas 3.323 ha tersebut dialih pungsikan menjadi lahan hutan tanaman industri (HTI) yang disebut-sebut berisikan tanaman jenis ecalyptus untuk produksi pabrik kertas Rakssa PT. RAPP yang berada di Kabupaten Pelalawan-Riau.
Dari pantauan lapangan, sampai berita ini diturunkan eksekusi penumbangan kelapa sawit dilahan 3.323 oleh PT.NWR anak dari PT.RAPP terus berlansung dengan dikawal pihak keamanan Polhut, TNI, POLRI dan Securyti.**(gom)