
Nusaperdana.com, Kampar – Keberadaan Kafe My Love di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan masyarakat. Selain persoalan perizinan, tempat usaha tersebut juga diduga menyediakan perempuan penghibur serta menjual minuman keras (miras).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas kafe berlangsung hingga larut malam dan diduga tidak hanya sebatas usaha kuliner biasa. Beredar dugaan adanya penyediaan pemandu lagu serta peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait dugaan tersebut.
Masyarakat Tapung menilai apabila dugaan itu benar, maka hal tersebut bertentangan dengan norma sosial dan nilai religius yang selama ini melekat pada Kabupaten Kampar sebagai Serambi Mekah Riau.
Sebelumnya, surat konfirmasi resmi juga telah dilayangkan kepada pihak pengelola terkait izin operasional usaha, termasuk izin karaoke serta izin bangunan seperti IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun hingga batas waktu yang diberikan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Masyarakat Tapung mendesak penegak Peraturan Daerah (Perda), khususnya Satpol PP Kabupaten Kampar, untuk turun melakukan penertiban apabila benar usaha tersebut tidak memiliki izin operasional maupun IMB/PBG yang sah.
Penegakan Perda dinilai penting guna menjaga ketertiban umum serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.