Dipanggil Polda Riau soal Sengketa Tanah Tapung Hilir, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Mafia Tanah

Kamis, 05 Februari 2026

Nusaperdana.com, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memanggil Daulat Panjaitan sebagai saksi dalam perkara dugaan sengketa tanah yang terjadi di Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan surat bernomor S.pgl/95/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum atas Laporan Polisi LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polda Riau, dengan terlapor berinisial SMM. Pemeriksaan berlangsung di Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Daulat Panjaitan hadir didampingi kuasa hukumnya, Advokat Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partners.

“Hari ini kami mendampingi klien kami yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan perkara penyerobotan lahan dan penggunaan surat palsu sebagaimana yang didalilkan oleh pelapor. Pemeriksaan telah selesai dan klien kami telah memberikan keterangan,” ujar Hasran kepada wartawan di Mapolda Riau.

Hasran membeberkan, perkara tersebut bermula dari perjanjian jual beli lahan pada tahun 2008 antara kliennya Roni Saing dengan pihak berinisial AS.

“Pada 2008 terjadi perjanjian jual beli lahan seluas 40 hektare dengan harga Rp34 juta per hektare. AS memberikan uang muka Rp200 juta dan hingga 2010 total pembayaran sekitar Rp500 juta secara cicilan,” jelasnya.

Namun berdasarkan perjanjian, kata Hasran, pelunasan seharusnya dilakukan paling lambat Desember 2008.

“Faktanya, hingga sekarang kami menduga kuat pelunasan tidak pernah dilakukan. Secara hukum, jual beli tersebut menjadi tidak sempurna,” tegasnya.

Meski belum lunas, AS disebut sempat menguasai dan memanfaatkan lahan hingga tahun 2010. Pada tahun yang sama, klien Hasran disebut meminta AS beserta kelompoknya keluar dari lokasi.

Hasran menyebut, setelah tahun 2010, AS tidak pernah lagi muncul hingga Juni 2025. Namun secara tiba-tiba, AS kembali ke lokasi dan mengusir pekerja kliennya yang dikuasakan kepada Horas Marpaung, sebelum akhirnya membuat laporan ke Polda Riau.

“Yang menjadi pertanyaan, penyerobotan seperti apa dan surat palsu yang mana yang dipersoalkan, sementara sejak 2010 hingga 2025 pihak tersebut tidak pernah muncul,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar klaim kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2008.

“Kalau benar membeli dari klien kami, seharusnya status surat sudah meningkat menjadi SKGR, bukan SKT lagi. Apalagi pembayaran belum lunas. Ini kejanggalan yang serius,” katanya.

Hasran menilai, perkara ini sarat kejanggalan dan menduga adanya pihak-pihak yang mengakomodir kasus tersebut.

“Kami menduga ada upaya sistematis yang mengarah pada kriminalisasi dan indikasi mafia tanah. Klien kami justru memiliki legalitas lengkap,” ujarnya.

Ia menegaskan kliennya telah mengantongi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Pemasangan plang dan pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan hak yang sah dan putusan pengadilan. Ini murni sengketa kepemilikan yang seharusnya diuji secara perdata, bukan dipaksakan ke ranah pidana,” tegas Hasran.

Sementara itu, Daulat Panjaitan menyatakan kehadirannya murni sebagai saksi dan telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Saya hadir sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan. Saya memiliki kuasa dari Roni Saing dan memegang data lengkap terkait lahan tersebut,” kata Daulat.

Hasran menutup dengan menegaskan seluruh pernyataannya merupakan dugaan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Jika memang ada klaim kepemilikan, silakan diuji di pengadilan. Hak klien kami sudah beberapa kali diuji dan dinyatakan sah,” pungkasnya.