Dipasok dari Provinsi Jambi, Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Selasa, 00 0000

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dipasok dari Provinsi Jambi. Dua pria diamankan dalam penggerebekan dini hari, yakni Candra Siregar (32) dan Gonggom Matondang (36), dengan total barang bukti sabu mencapai berat kotor 13,73 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di kawasan Simpang IV Dusun Peladangan Indah Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap yang diterima Kapolsek Peranap AKP Rafidin L Gaol, SH. MH

“Kapolsekpun segera menurunkan Tim dari Polsek Peranap yang dipimpin Ipda Yusmar, SH  langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif. Pada Senin (19/5/2025) pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama atas nama Candra Siregar yang tengah berada di rumah kediaman rekannya, Gonggom Matondang,” terang Aiptu Misran.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar Candra, polisi menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 3,84 gram, tersimpan di dalam kotak rokok. Dari hasil interogasi, Candra mengaku mendapatkan barang haram itu dari Gonggom, yang tinggal bersamanya.

Tak lama berselang, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di kamar Gonggom. Di sana ditemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,89 gram, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, Gonggom mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria (identitas sudah diketahui polisi) yang berdomisili di Desa Pucuk Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

“Kami menduga kuat bahwa jaringan ini merupakan bagian dari rantai distribusi narkoba lintas provinsi, yang memanfaatkan daerah perbatasan untuk mengelabui petugas. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Aiptu Misran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi berharga, dan kami mengimbau kepada warga untuk tidak ragu melapor jika mencurigai adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas Aiptu Misran.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Peranap berharap dapat memutus mata rantai peredaran sabu yang selama ini meresahkan masyarakat, sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.

(Karto).