Kepala BNPT Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. saat memberi kata sambutan pada Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional di GOR Pondok Pesantren Qomarul Huda, Desa Bagu, Kabupaten Lombok Tengah, (13/11/2020).
Nusaperdana.com, Lombok - Terorisme merupakan kejahatan serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, dan kedaulatan negara yang dikhawatirkan dapat merusak nilai kemanusiaan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebagai leading sector dalam penanggulangan terorisme di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melakukan upaya pencegahan salah satunya melalui Kesiapsiagaan Nasional. Untuk sosialisasi yang tepat sasaran dan menyentuh seluruh elemen masyarakat, Kepala BNPT Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., menggelar Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional dalam rangka upaya penanggulangan terorisme di lingkungan santriwan dan santriwati di Indonesia.
Pelaksanaan acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Muhammad Mahfud M.D., S.H, S.U., M.I.P., dan Tuan Guru Bagu (TGB) K.H. Turmudzi Badaruddin selaku tokoh ulama di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilaksanakan pada Jumat siang (13/11) di GOR Pondok Pesantren Qomarul Huda, Desa Bagu, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam menangkal radikal terorisme di Indonesia, santri dinilai menjadi pilar penting dalam konteks memahami perbedaan. Sebagai kelompok yang identik dengan pesantren, santri merupakan salah satu kelompok agama yang membawa Islam sebagai agama perdamaian, dengan menggelorakan ciri khas pesantren “Hubbul Wathon Minal Iman” atau cinta tanah air sebagaian dari iman. Oleh karena itu, Kepala BNPT mengajak 90 orang santriwan-santriwati dari 6 ponpes yang ada di Lombok Tengah untuk ikut serta bersinergi mewujudkan Indonesia damai dengan keikutsertaan dalam deklarasi Kesiapsiagaan Nasional.
Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran Tuan Guru Bagu dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang telah menyempatkan waktunya untuk menghadiri dalam acara ini. Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional ini merupakan salah satu dari 3 unsur penting tugas pencegahan terorisme yang wajib dilaksanakan oleh BNPT bersama Kementerian/Lembaga, selain Kontraradikalisasi dan Deradikalisasi.
"Diharapkan melalui deklarasi ini kita dapat mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk para santri di tanah air agar dapat bersama-sama menjaga bangsa kita dari ancaman terorisme, atas nama lembaga saya berpesan kepada seluruh santri dan seluruh peserta yang hadir dalam deklarasi ini untuk tetap setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjunjung tinggi Kebhinnekaan, serta senantiasa bersinergi menolak intoleransi dan radikal terorisme,” ujar Boy Rafli.
Pada kesempatan yang sama, dalam sambutannya Mahfud MD sempat menjelaskan sejarah santri di Indonesia yang sejak zaman dahulu sudah diajarkan untuk membangun bangsa hingga kemerdekaan Republik Indonesia. Mahfud menyampaikan pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan dorongan lebih kepada pondok pesantren untuk dapat melahirkan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak mulia.
“Pesantren itu jangan sampai masuk angin, artinya jangan masuk paham radikalisme di dalam lingkungannya, sekarang ini pemerintah sudah semakin memajukan atau mengutamakan pondok pesantrean dengan perhatian yang diberikan negara mulai dari pendidikan, pembekalan latihan kerja. Ini merupakan bentuk perhatian negara kepada pondok pesantren dan para santri dalam rangka pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang akhlakul karimah, yang memiliki kemampuan tinggi, dan bisa berkompetisi dengan negara lain.
Lebih lanjut, Kepala BNPT berharap agar masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang berpotensi terjadinya penyebarluasan paham radikal yang mengarah pada perbuatan tindak pidana terorisme karena santri-santriwati termasuk kelompok masyarakat yang cukup rentan terkena dampak dari pengaruh kelompok jaringan teroris yang selama ini kita lihat cukup banyak perwakilan dari mereka yang latar belakang pendidikannya dari pondok pesantren.
“Tentu kita tidak ingin pondok pesantren terbawa-bawa dan berurusan dengan hukum di negara kita. Mudah-mudahan ini bisa memberikan semangat dan motivasi bagi seluruh generasi muda Indonesia khususnya para santri dan santriwati,” tutup Boy Rafli.
Acara ini ditutup dengan pembacaan deklarasi yang dipimpin oleh para santri-santriwati dan diikuti oleh seluruh tamu undangan yang hadir. Adapun deklarasi yang secara serentak ini merupakan aksi nyata pelindungan dan pencegahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan tindak pidana terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontraradikalisasi, dan Deradikalisasi. Kesiapsiagaan nasional yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah siap siaga bagi seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya paham radikal terorisme. (Muhammad Fadhli)