Disnakertrans Inhil Pastikan Pembayaran THR Bagi Pekerja Perusahaan

Senin, 03 Mei 2021

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Inhil, Bazarudin

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1442 oleh perusahaan untuk para pekerja.

Seperti diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Inhil melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Inhil terkait pembayaran THR sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dengan adanya surat ini menandakan THR merupakan hak dari para pekerja yang berarti juga kewajiban bagi perusahaan tempat mereka bekerja. Untuk itu, sudah sepatutnya THR ini dibayarkan," kata Bazar, Senin (3/5/2021) di Kantor Disnakertrans, Tembilahan.

Di samping itu, Bazar meminta agar pihak perusahaan dapat membayarkan THR para pekerja secara penuh sebelum lebaran, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Perusahaan mesti membayar THR tanpa mencicil ataupun menunda," kata Bazar.

Kendati demikian, Bazar tak menampik kemungkinan terdapat perusahaan yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi Covid-19 yang melanda. Untuk kasus seperti ini, diungkapkan Bazar, pihak perusahaan harus membuktikan ketidakmampuannya kepada para pekerja melalui laporan keuangan yang transparan.

"Dialog antara perusahaan dan pekerja dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR," tutur Bazar seraya mengatakan Disnakertrans Inhil akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

Bazar mengatakan, Disnakertrans akan melalukan pengawasan terhadap pembayaran THR bagi pekerja oleh perusahaan ini. Dia mengatakan, keringanan yang dapat ditolerir sesuai surat edaran hanya waktu pembayaran saja.

Sementara, mengenai besaran THR, Bazar mengungkapkan, pembayaran harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Lebih lanjut, Bazar mengatakan, Disnakertrans Inhil juga melayani pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR dengan membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR. Posko yang berlokasi di Kantor Disnakertrans Inhil dibuka setiap jam kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Posko pengaduan ini dibuka sampai dengan H-1 lebaran.