
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah Tembilahan.
Pria tersebut diketahui bernama Mohd Ridwan alias Iwan Tanjung, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Iwan Tanjung ditangkap pada Jumat, 19 Desember 2025, di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Ia telah menjadi buronan sejak 8 Oktober 2025 dalam pengembangan kasus narkotika dengan tersangka utama bernama Wahyuda.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, saat dikonfirmasi pada. Selasa (23/12/2025).
AKP Adam Efendi menjelaskan, hingga saat ini status Iwan Tanjung masih sebagai saksi. Namanya mencuat setelah pengembangan perkara Wahyuda yang telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan.
“Benar, kami mengamankan saksi atas nama Iwan Tanjung.Tersangka utama dalam perkara ini adalah Wahyuda. Dari penangkapan Wahyuda terungkap bahwa narkotika yang dikuasainya diduga berasal dari Iwan Tanjung, sehingga kami terbitkan status DPO,” jelas AKP Adam. Ia menegaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Kepulauan Riau.
“Iwan kami amankan di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,” ujarnya.
Bantah Aliran Dana ke Aparat :
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan aliran dana dari Iwan Tanjung kepada anggota Satresnarkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi membantah keras tudingan tersebut.
“Beredar informasi bahwa sekitar 75 persen anggota Satresnarkoba Polres Inhil menerima aliran dana dari Iwan Tanjung. Setelah pemeriksaan dan wawancara langsung oleh wartawan, Iwan menyatakan tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada anggota Satresnarkoba Polres Inhil,” tegasnya.
Pihak kepolisian, lanjut AKP Adam, berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami akan mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa yang berbuat dan siapa yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum,” katanya.Iwan Tanjung juga membantah adanya aliran dana kepada aparat kepolisian.
“Saya tidak pernah,mengasih dana ke pihak Satresnarkoba,” ucapnya.
Akui Terlibat Transaksi Narkoba
Meski membantah aliran dana ke aparat, Iwan Tanjung mengakui keterlibatannya dalam transaksi narkoba dengan Wahyuda.Ia bahkan menyebut keluarga Wahyuda mengetahui aktivitas tersebut.
“Saya memang penjual. Keluarga Yuda tahu saya memberi narkoba ke Yuda. Bahkan bapaknya sering menerima uang dari saya,” ungkap Iwan.
Ia mengaku transaksi narkoba tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan. Iwan juga menyebut telah mengenal Wahyuda sejak kecil dan memiliki hubungan lama dengan keluarganya.
“Dia yang datang ke saya. Bukan saya yang minta Yuda menjualkan barang, tapi Yuda yang meminta,” tuturnya.
Kasus Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral sebuah video yang diunggah akun Facebook “Atika Balqis Ninda Alzahra”, berisi pernyataan keluarga Wahyuda Zulia Saputra. Dalam video tersebut, keluarga meminta Kapolres Inhil menangkap pemasok narkoba yang diduga bernama Iwan Tanjung.
“Kami dari keluarga Wahyuda Zulia Saputra memohon kepada Bapak Kapolres Inhil untuk menangkap pemasok narkoba bernama Iwan Tanjung. Anak kami bersalah, namun jangan dizalimi,” ujar keluarga dalam video tersebut.
Keluarga juga menjelaskan bahwa Wahyuda ditangkap pada 14 September 2025 bersama tiga rekannya. Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya direhabilitasi karena hanya positif urine dan tidak ditemukan barang bukti. Sementara Wahyuda tidak direhabilitasi karena kedapatan membawa sabu seberat 7 gram beserta timbangan.
Menanggapi hal tersebut, AKP Adam Efendi menyebut pihaknya telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Iwan Tanjung sebelum menetapkannya sebagai DPO.
“Sudah tiga kali kami lakukan pemanggilan resmi untuk dimintai keterangan, namun tidak diindahkan, sehingga kami terbitkan status DPO,” jelasnya.
Terkait dugaan keberpihakan oknum aparat, kepolisian menyatakan akan menelusuri kebenarannya.
“Kami harus mendapatkan keterangan langsung dari Iwan Tanjung. Jika informasi tersebut tidak benar, tentu ada konsekuensinya. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat Inhil agar proses hukum berjalan dengan baik,” tutup AKP Adam Efendi.