Edarkan Sabu, Emak Ditangkap Polisi, 5 Paket BB Didapat Tes Urine Positif Methamphetamine

Selasa, 21 September 2021

Nusaperdana.com, KAMPAR KIRI HILIR - Seorang wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Sungai Petai, diamankan aparat kepolisian Polsek Kampar Kiri Hilir karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi menyampaikan, pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah MI alias ETI (42). Ia ditangkap pada Senin sore (20/09/2021) di Jalan Raya Sungai Pagar, Dusun Kayu Jangkar, Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Sebutnya, dari pelaku didapat barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.

Kata dia, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (20/09/2021), saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Hendro Wahyudi SH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang wanita warga Desa Sungai Petai diduga mengedarkan narkotika jenis shabu kepada anak-anak muda.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang bersembunyi di dapur rumah tetangganya.

Dikatakan Kapolsek, setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar TKP, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dalam kotak rokok yang sempat dibuang ke sungai dekat rumah tersebut.

"Dari keterangan tersangka ETI ini, bahwa narkotika itu adalah miliknya yang dibuang ke sungai saat dirinya mengetahui kedatangan petugas kepolisian," beber Asdisyah.

Lebih lanjut disampaikan Asdisyah, dari pengakuan ETI, narkotika itu diperolehnya dari seorang pria berinisial U, warga Kuntu, Kampar Kiri. Petugas kemudian mencari U namun belum ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Asdisyah Mursid menyebut, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. (Redaksi)