Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhil, Budi N Pamungkas telah menetapkan SK penetapan lokasi tugas Fasilitator Kabupaten dan Masyarakat serta Pendamping Desa, pada 5 Februari lalu.
Ia mengatakan fasilitator dan pendamping desa yang telah ditetapkan ini harus fokus bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
"Fasilitator yang ada di Kabupaten, masyarakat (kecamatan) dan pendamping desa harus bekerja profesional dan sekuat tenaga sesuai tupoksi serta menyamakan prinsip untuk memajukan sebuah desa. Kami juga berharap inovasi-inovasi yang dapat dikembangkan di desa dapat dibantu oleh fasilitator," kata Budi, saat dikonfirmasi, Senin 15 Februari 2021.
Untuk diketahui fasilitator dan pendamping desa dikontrak selama 1 tahun dan bisa diperpanjang jika bekerja dengan baik sesuai dengan kemampuan daerah.
"Setahun sekali SK-nya diperbarui, dan ini sudah berjalan sejak 2014, namun kami melihat pendamping desa jumlahnya berkurang setiap tahun," terangnya.
Fasilitator Kabupaten Desa Maju Inhil Jaya dalam program (DMIJ) dikatakan Budi, berjumlah 17 orang, fasilitator kecamatan program DMIJ 55 orang yang dibagi dalam tiga jabatan, pemberdayaan, teknik dan BUMDes. Sedangkan untuk pendamping desa sebanyak 69 orang.
"Tugas utama fasilitator dan pendamping desa DMIJ adalah untuk menyukseskan program pemerintah daerah (pemda) disetiap desa, selain itu tugas mereka juga mendampingi pengelolaan dana desa, peningkatan BUMDes maupun teknik yang dibutuhkan oleh desa," jelas Budi.
Sementara disebutkan Budi, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) hanya mengelola dana desa sementara program DMIJ mendampingi semua yang dibutuhkan desa dalam program pemda.
"Jika dilimpahkan ke P3MD semua tidak akan mampu karena terlalu luas, selain itu P3MD di pusat belum ada di setiap desa," tukasnya.