Nusaperdana.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 71 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia pada 9 Maret 2020 Hal ini dalam rangka kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia,
Beleid ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
Pertimbangan lainnya adalah berdasarkan hasil evaluasi Tim Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu mengubah beberapa Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Kepmen ESDM Nomor 269 K/10/MEM/2019 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019.
Dinyatakan dalam diktum kesatu aturan ini, Formula Harga Minyak Mentah Utama dihitung berdasarkan publikasi Dated Brent +- Alpha. Demikian seperti dilansir situs resmi Ditjen Migas, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Formula Harga Minyak Mentah Indonesia untuk masing-masing jenis minyak mentah utama dan minyak mentah lainnya ditetapkan dalam lampiran Kepmen ini. Selanjutnya, Dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan.
Sementara dalam diktum keempat, Alpha dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan atau rata-rata publikasi dua bulan yaitu bulan berjalan atau bulan sebelumnya dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah dan/atau perkembangan harga minyak mentah internasional dan/atau ketahanan energi nasional.
"Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Metode Perhitungan Alpha Harga Minyak Bumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat, sebagai acuan bagi Tim Harga mengusulkan harga Minyak Mentah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua," demikian bunyi diktum kelima.
Formula Harga Minyak Mentah Indonesia dapat dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu dan ditetapkan berdasarkan Kepmen. Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM menetapkan Harga Minyak Mentah Lainnya setiap bulan.
Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Kepmen ESDM Nomor 269 K/10/MEM/2019 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Aturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sedangkan dalam lampiran Kepmen baru ini, jenis harga minyak mentah Indonesia dibagi dua yaitu Minyak Mentah Utama Indonesia dan Minyak Mentah Indonesia Lainnya.