Galian Tanah Merah Diduga Ilegal di Desa Mulyamekar dan Cigelam Masih Tetap Beroprasi

Rabu, 26 Agustus 2020

Nusaperdana.com, Purwakarta - Masih ada galian tanah merah ilegal yang beroprasi di wilayah desa mulyamekar dan desa cigelam kecamatan babakan cikao Purwakarta membuat para wartawan yang tergabung dalam ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) ingin melaporkan ke Mabes Polri.26/08/2020

Padahal bupati Purwakarta ambu Ane Ratna Mustika serta polres Purwakarta telah melakukan penutupan terhadap galian tanah merah yang berlokasi di desa mulyamekar dan cigelam kecamatan babakan cikao Purwakarta tidak memiliki ijin alias ilegal, akan tetapi tetap saja beroperasi seolah olah tidak di hargai oleh pengusah galian tanah yang bernama ko Erik

Ridho,Ketua IWOI Purwakarta mengatakan dari pihak Polres Purawakrta serta pemerintah daerah Purwakarta sudah melakukan penutupan tapi tidak di indahkan oleh pengusaha galian tanah merah ilegal yang bernama  ko Erik

" Ada apa kok sudah berkali-kali di tutup galian tanah merah ilegal di desa Mulyamekar dan cigelam tetap beroperasi?? tukasnya

Menurutnya bahkan salah satu pengusaha yang bernama Koh Erik mencatut Pihak Polres dan Polda Jabar, " maksudnya apa???? untuk itu kami selaku Insan Pers yang tergabung dalam IWO Indonesia akan segera membuat laporan ke bapak Kapolri," jelasnya.

"Kami minta kepada pihak terkait agar segera menutup galian tanah ilegal yang berlokasi di desa mulyamekar dan cigelam"pungkas ridho. (anda,s)