Garap Dana Desa Selama Dua Tahun, Kejari Pelalawan Kandangin Bendahara Desa Solok

Selasa, 12 Januari 2021

Nusaperdana.com, Pelalawan - Sempat dinyatakan Vonis bebas oleh Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekan Baru pada Ujung persidangan tepatnya pada tgl 30-Juli-2020 lalu.

Kini Nurweli seorang wanita paruh bayah, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Solok Kabupaten Pelalawan-Riau harus meringkuk di Rumah Pesakitan kelas llA Pekan Baru.

Dirinya Nurweli di eksekusi pada senin 11-1-2021 oleh pihak Tipikor Pidana Kusus Kejari Pelalawan sekira pukul 11.40 wib.

Kejari Pelalawan  Nophy Tennophero Shout SH.MH melalui Kasi Pidsunya yakni Andre Antonius SH.MH menyampaikan kepada Nusaperdana.Com.

           Nurweli kita eksekusi      
           Sedikit menelan  
           Waktu, ungkap Andre
           Kepada Nusaperdana.
           Com. 

Sebelumnya kita mengajukan Kasasi beberapa bulan lalu 
Setelah Nurweli di Vonis
Bebas oleh PN pekan baru.      

           Setelah Amar putusan 
           dari MK kita terima 
           dengan Nomor
           2966 K/Pid.Sus/
           2020 kita
           sebagai pemohon
           Kasasi yakni di sini
          JPU, pada 30-12-2020.

Maka hari ini kita melakukan pemanggilan terhadap terpidana Nurweli.

Sebelum kita melakukan penahanan terhadap terpidana, kita terlebih dahulu melakukan uji tes kesehatan yakni Rapid tes Antigen, dan hasilnya negatif tutur Andre kepada media ini.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terpidana yakni Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 tahun 2000, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.

Untuk itu terpidana di hukum 3 tahun penjara dan denda Rp.50 juta Subsider kurungan 3 bulan.

Perlu diketahui Nurweli menjabat sebagai
bendahara Desa solok pada tahun 2017-2018 yang terbuki secara syah
Dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak          Pidana korupsi
yang dilakukan secara
bersama-sama
yang mengakibatkan
kerugian Negara sebesar Rp.1.440.752.698,21. tutup Andre. (Gom)