Gerlamata Minta PT SRPO Mengembalikan Tanah Masyarakat Gurun Panjang
Nusaperdana.com, Pekanbaru – Ketua umum organisasi Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Muhamad Ridwan mengatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa kejanggalan pada persoalan Klaim PT. Sinar Riau Palm Oil terhadap lahan seluas 120 Hektar milik Kelompok Tani Masyarakat Gurun Panjang.
Gerlamata mengaku telah melakukan upaya meneliti, menyelidiki, mencari, memeriksa dan mengumpulkan data informasi, serta temuan lainnya untuk mengetahui atau membuktikan kebenaran. Publik harus mengetahui fakta bahwa Kelompok Tani Masyarakat Gurun Panjang memiliki Alas Hak SKGR dan SKT sebagaimana dimaksud yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pihak Kecamatan Bukit Kapur dan Juru Ukur yang ikut mengukur di lapangan serta menandatangani di surat tanah Alas Hak SKGR dan SKT Kelompok Tani Masyarakat Gurun Panjang yang sampai saat ini masih bertugas di kelurahan Gurun Panjang.
Selain itu Eks Ketua Umum Serikat Tani Riau (STR) itu juga menjelaskan bahwa kesiapannya untuk turun langsung mengadvokasi persoalan konflik ini dikarenakan Pak Mahmuddin merupakan anggota Gerlamata yang juga telah memberikan kuasa dalam hal mengurus/menyelesaikan sengketa tanah seluas 120 Ha berkonflik dengan PT. Sinar Riau Palm Oil tersebut.
“Kita semua perlu memahami,” ungkap Ridwan, “bahwa ketidakseimbangan pemilikan tanah paling banyak menimbulkan masalah dan menyengsarakan rakyat dan tentunya persoalan ini berkaitan erat dengan permasalahan mafia tanah yang kini marak dan diperbincangkan sebagai isu nasional yang sangat urgen sehingga Presiden Jokowi turun tangan lalu berkomentar keras terkait problematika kejahatan mafia tanah tersebut, dan bahkan Presiden Jokowi pernah berjanji akan menggebuk mafia tanah dengan memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto agar menggebuk mafia tanah.”
“Mafia tanah harus kita akui sebagai kejahatan luar biasa karena praktik mafia tanah melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum,” tambah Ridwan.
“Atas dasar itu, kami Gerlamata, memiliki kepentingan memastikan mereka Kelompok Tani Masyarakat Gurun Panjang berdasarkan legalitas kepemilikan tanah yang mereka miliki untuk tidak menjadi korban praktik para mafia tanah,” lanjut Ridwan.
“Dalam waktu dekat kami akan segera mengirimkan surat Permohonan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria antara Kelompok Tani Masyarakat Gurun Panjang dengan PT. Sinar Riau Palm Oil tersebut kepada Wali Kota Dumai Bapak H Paisal, SKM, MARS seterusnya dengan tembusan kepada Kepala Disperkimtan Kota Dumai, Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Kepala BPN Kabupaten Bengkalis, Kepala BPN Kota Dumai, Ketua DPRD Kota Dumai, Kapolresta Kota Dumai, Camat Bukit Kapur, Kapolsek Bukit Kapur, Lurah Gurun Panjang dan tentunya tidak lupa pada Pimpinan PT. Sinar Riau Palm Oil itu sendiri,” pungkas Ridwan.