Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Rabu 31 Maret 2021 berlokasi di Kantor Walikota Tanjungpinang Jl. Daeng Marewah No.1 Senggarang, Tanjungpinang.
Perwakilan Gereja Methodist Indonesia Tanjungpinang yakni Pdt. Septian Sembiring, Jhon Edi Piter Sibarani bersama Rediston Sirait, S.H (calon Advokat Sekaligus Sekretaris DPC PBB Tanjungpinang) menghadiri undangan rapat FORKOPIMDA Triwulan I Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP membahas persoalan IMB Gereja Methodist yang tak kunjung terbit, yang sekaligus Rapat ini juga membahas aksi intoleransi yang dilakukan oleh Oknum RT dan beberapa oknum masyarakat pada Minggu, 21 Maret 2021 yang lalu disaat sedang berlangsungnya proses ibadah.
Forum Rapat Kordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) ini diikuti oleh, Perwakilan GMI Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kemenag Tanjungpinang, Dandim, Danlanudal, Danlantamal serta RT, RW, Lurah, Camat yang berkaitan dengan persoalan ini.
Dalam rapat ini Rediston Sirait, S.H sampaikan permohonannya ke Walikota agar bijaksana dan Taat hukum menjalankan kewajibannya untuk menerbitkan IMB rumah ibadah sebagaimana pasal 6 didalam SKB 2 Menteri tersebut.
Beliau juga menambahkan hak beragama dan beribadah adalah Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh negara, untuk itu IMB harus segera diterbitkan supaya pihak gereja memperoleh kepastian hukum.
Kemudian dengan IMB ini juga akan mampu mencegah oknum-oknum intoleransi merajalela di Tanjungpinang sebagai kota yang sangat Toleran dan Rukun ini.
Kehadiran gereja Methodist di Tanjungpinang sudah ada sejak 20 tahun lalu, yakni pertama sekali gereja hadir di Tahun 2001 dan sudah sangat sering berpindah-pindah karena persoalan rumah ibadah.
Tentunya, kami sudah sangat rindu adanya rumah ibadah permanen yang sejatinya itu adalah HAK warga gereja sekaligus ini juga sudah memang menjadi keperluan nyata gereja dan jemaat mendirikan rumah ibadat yang jemaatnya kini sudah cukup banyak.
Gereja saat ini sudah memaafkan dan tidak akan mempersoalkan serta mencari-cari pihak yang patut dipersalahkan dan bertanggungjawab penuh atas kehilangan dokumen IMB Gereja yang sudah diserahkan ke pihak kelurahan 05, Juli 2016 lalu.
Diakhir, Beliau juga menambahkan. Kecewa dengan keputusan Walikota yang memaksa Warga Methodist pindah ibadah di Ruko bt. 12 yang sebelumnya digunakan.
Walikota terlalu arogansi, tanpa pernah mempertimbangkan pendapat dari Forkopimda yang lainnya bahkan tidak ada musyawarah didalamnya antara pihak Gereja dan Pihak lainnya yang terlibat dari persoalan ini.
Walikota berdalih ini solusi terbaik dan atas ketaatan Walikota menjalankan SKB 2 Menteri tersebut, padahal sebelumnya saya sudah pertanyakan dasar hukum Walikota melakukan Survei-survei setuju tidak setuju atas kehadiran gereja tersebut kemasyarakat.
Sehingga diperoleh sekitar 40-an Setuju dan lebih dari 60-an tidak setuju akan kehadiran rumah ibadah di lokasi tersebut. Beliau menambahkan, Substansi SKB 2 Menteri tidak demikian.
Yang ada cara Walikota tersebut akan memprovokasi masyarakat. Kami pihak GMI Tanjungpinang selalu kooperatif dan taat hukum. Gereja Methodist selalu siap membantu Pemerintah, secara khusus masyarakat sekitar gereja yang berkaitan dengan program-program warga yang berdampak kepada kesejahteraan dan keharmonisan antar sesama masyarakat dan Gereja. (Wilson)