Ini Tahapan Pilkada Kabupaten Rohul

Kamis, 12 Desember 2019

Nusaperdana.com, Rohul - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Elfendri mengatakan bahwa kini tengah disibukkan dengan pengumuman tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju melalui jalur perseorangan.

Bahkan, pihaknya juga menyampaikan tentang kesipannya memberikan penjelasan kepada para bakal calon.

“Kita sudah mengumumkan syaratnya, sehingga para bakal calon bisa melengkapinya dan mengikuti tahapan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,” terang Elfendri dilansir dari MonitorRiau.com, Kamis (12/12/2019).

Adapun pengumuman atau syarat yang harus dilengkapi oleh bakal calon itu, dijelaskannya bahwa jumlah minimum dukungan sebanyak 26.745, dan dukungan itu minimum tersebar di 9 Kecamatan, dari 16 Kecamatan di Rohul.

Sedangkan tempat penyerahan dokumennya di Kantor KPU Rohul, Jln Imam Bonjol, Nomor 48 Pasir Pengaraian.

“Penyerahan dokumennya diberi waktu tiga hari, yaitu tanggal 19 sampai 23 Februari 2020. Untuk waktu penyerahan dokumen tanggal 19 sampai 22 Februari, dimulai Pukul 08.00- 16.00 Wib. Sedangkan tanggal 23 Februari, Pukul 08.00- 24.00 Wib,” bebernya.

Dia menambahkan, untuk dokumen pendaftaran diantaranya, formulir model B-1-KWK Perseorangan, yaitu surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan foto copy KTP elektronik atau dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Rohul satu rangkap asli.

“Untuk lebih lengkapnya, formulir juga bisa di unduh melalui link https://kpu-rokanhulu.go.id. Untuk infomasi lebih lengkapnnya, KPU Rohul juga membuka layanan Helpdeks pencalonan perseorangan setiap hari kerja, pada pukul 09.00 sampai 16.00 Wib,” terangnya.

Kemudian lanjutnya, usai para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati mengumpulkan syarat dari jalur perseorangan, pihak KPU Rohul akan melakukan verifikasi data. Lalu, tanggal 26-27 Mei 2020 adalah waktu penentuan penetapan hasil syarat dukungan dari jalur perseorangan.

Selanjutnya, hasil penetapan itu akan di bawa sebagai syarat mendaftarkan diri ke KPU Rohul pada tanggal 16-18 Juni 2020.

“Untuk Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) kepala daerah dan wakil Kepala daerah dari jalur perseorangan maupun jalur Partai politik di adakan pada tanggal 8 Juli 2020. Sedangkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 23 September 2020,” jelasnya.

Kalau syarat bagi bakal calon bupati-wakil bupati dari jalur partai politik, katanya harus mendapat dukungan 20 persen dari kursi Anggota DPRD Rohul atau 25 persen jumlah suara sah seluruh Partai yang mempunyai kursi.

Strategi Tingkat Partisipasi Pemilih
Selain tahapan pengumuman bagi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, pihak KPU Rohul juga gencar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, guna meningkatkan partisipasi pemilih di 2020 mendatang.

“Selain tahapan Pilkada, KPU juga sudah melakukan sosialisasi melalui media, radio, spanduk, bahkan mengadakan pentas seni demi menyampaikan tahapan Pilkada. Dengan strategi yang kita terapkan, di harapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat saat memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2020 mendatang,”harap Elfendri.**