Nusaperdana.com, Kampar, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Provinsi Riau melaporkan dugaan korupsi jual beli tanah kas Desa/fasum Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Senin (28/4/2025).
Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota mengatakan, hari ini kami sudah membuat laporan di Kejari Kampar atas dugaan jual beli tanah kas Desa Kijang Jaya.
“Kami sudah melaporkan Kades Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir di Kejari Kampar atas dugaan korupsi jual beli tanah kas Desa/fasum,” terang nya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, semua bukti dugaan korupsi jual beli tanah kas Desa Kijang Jaya sudah kami serahkan kepada pihak Kejari Kampar.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, seharusnya tanah kas Desa tidak boleh diperjual belikan, tetapi kenyataan nya masih ditemukan Kades menjual tanah kas Desa.
Kata Daulat Panjaitan, sebelumnya Kepala Desa (Kades) Kijang Jaya, Syukur Rambe didemo warga. Aksi demo Puluhan warga Desa Kijang Jaya kepada Kades, Kamis siang (17/4/2025) dikantor Desa atas dugaan jual tanah kas Desa