Kalapas Amankan Napi Pengedar Sabu Didalam LP Kelas II B

Senin, 05 April 2021

Nusaperdana.com, Langsa - Polres Langsa gelar Konferensi Pers terkait penggungkapan kasus tindat pidana Narkotika Jenis Sabu di Depan Mapolres Setempat.

Menurut Pers Releas yang diterima media ini, Senin 5 April 2021 yang mana dalam kronologis kejadian. Setelah menerima informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa bahwa adanya peredaran Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar masuk ke dalam Lapas Klas II B Langsa.

Selanjutnya dilakukan kordinasi dengan pihak Lapas, berdasarkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 10.30 WIB malam, petugas Lapas Klas II B Langsa menggelar razia di kamar nomor 19 razia tersebut di pimpin oleh Kasi Binadi. T.Dermawan, S.H., M.H dan Irwan Syahputra (petugas).

Saat penggeledahan dilakukan di kamar Nomor 19 tersebut, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di dalam kamar mandi.

"Penangkapan ini berawal dari sebuah informasi yang kita berikan kepada Lapas Kelas II B Langsa Kota Langsa dan pihak Lapas langsung menanggapi". Kata Waka Polres Langsa Kompol M.Dahlan.

Lanjut M. Dahlan Pada saat melakukan penyisiran perkamar kamar di temukan di kamar no 19 kemudian petugas Lapas  mengamankan seorang warga binaan berinisial  DS,  Kemudian petugas Lapas  menghubungi anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang selanjutnya pelaku beserta barangbukti diserahterimakan kepada polres Langsa guna melakukan pendalaman lebih lanjut, Ungkapnya.

Setelah di lakukan introgasi TSK, DS mengaku bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari seorang temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000,-dengan tujuan
untuk di edarkan di dalam Lapas Klas II B Kota Langsa.

Ditempat yang sama Kalapas Kelas IIB Langsa Heri, A.Md.IP, SH, MH menjelaskan, berdasarkan informasi itu pihaknya memonitor selama satu bulan untuk memastikan siapa pemesan sabu di dalam Lapas yang dimasukkan melalui barang titipan.

“Sengaja memang kita monitor terus setelah ada informasi dari kepolisian akan ada barang masuk, kita ingin tahu siapa yang pesan, jadi kita tunggu sampai dikamarnya baru kita ambil, kalau kita ambil di depan pintu, tidak ada yang mengaku,” jelas Kalapas.

Kalapas menambahkan, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial B (DPO) yang saat ini masih dalam penyelidiki polisi.

“Barang tersebut belum sempat diedarkan, saat masuk malam, paginya langsung ditangkap,” tambahnya.

Kalapas juga menyebutkan, DS merupakan narapidana Lapas IIB Langsa yang sedang menjalani masa hukuman 8 tahun 6 bulan, dan baru menjalaninya selama 1 tahun 1 bulan karena kasus yang sama.

Akibat perbuatannya, DS dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(KC)