
Nusaperdana.com, Kampar – Operasional usaha hiburan “Plamboyan Karaoke Family” di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, menjadi sorotan publik. Usaha tersebut diduga telah berjalan meski izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum sepenuhnya rampung.
Hal ini terungkap dari surat resmi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar tertanggal 13 April 2026, yang menyebutkan bahwa proses perizinan masih berlangsung.
“Izin PBG masih dalam tahap melengkapi dokumen dan berproses,” demikian keterangan dalam surat tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepatuhan terhadap aturan, terutama karena usaha hiburan dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana aktivitas usaha bisa berjalan di tengah proses perizinan yang belum tuntas.
Di sisi lain, Satpol PP Kampar menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran Peraturan Daerah maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai langkah konkret yang telah diambil terhadap operasional usaha tersebut.
Satpol PP menyatakan telah melakukan pengawasan melalui koordinasi dengan aparat desa, unsur intelijen, serta Bidang Penegakan Perda (Gakda).
Meski demikian, belum dipastikan apakah operasional usaha tersebut dihentikan sementara atau tetap berjalan selama proses perizinan berlangsung.
Situasi ini memunculkan dorongan publik agar pemerintah daerah bertindak lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan tanpa pengecualian.