Kebijakan Uang Kuliah Tunggal Harus Dikawal

Senin, 22 Juni 2020

Nusaperdana.com, Jakarta - Kebijakan soal keringanan uang kuliah tunggal (UKT) memang telah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun, implementasinya harus terus dikawal. Agar tak ada perguruan tinggi (PT) nakal.

Koordinator Isu Pendidikan Dasar dan Menengah Aliansi badan eksekutif mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia (SI) Muhammad Zainal Arifin mengungkapkan, sebetulnya, sudah ada beberapa PTN yang menerapkan kebijakan keringanan pembayaran UKT ini.

Bahkan sebelum adanya pengumuman yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Misalnya, Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan lainnya.

Kendati begitu, adanya keputusan secara resmi tentu bakal semakin memperkuat keharusan penerapannya. Sebab, tuntutan keringanan UKT ditujukan untuk seluruh mahasiswa di Indonesia.

”Karena semua mahasiswa terdampak dan tidak mendapatkan pelayanan kampus layaknya biasanya,” ujarnya.

Selain itu, penerapan kebijakan ini juga harus terus dikawal. Sehingga tak ada PT yang akan coba-coba mengakali pelaksanaan kebijakan keringanan pembayaran UKT ini. Entah dengan modus pengurangan besaran potongan pembayaran ataupun lainnya.

Belum lagi, selama ini kampus juga berdalih belum bisa mengambil kebijakan tersebut karena masih menunggu payung hukum dari Kemendikbud.

”Permendikbudnya sudah dikeluarkan, maka PTN/PTS harus eksekusi tanpa terkecuali,” tegas Zaenal.

Selain itu, seluruh mahasiswa juga diminta untuk berkoordinasi dengan BEM masing-masing PT guna mengetahui secara pasti kebijakan keringanan UKT di tempatnya. Bila ada yang tidak sesuai, bisa langsung dilaporkan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Mendikbud telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait pembayaran UKT di masa pandemi ini.

Mulai dari pembayaran UKT dengan mencicil, penundaan pembayaran UKT sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa, penurunan level UKT, hingga mengajukan beasiswa bagi yang berhak.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengungkapkan, banyak skema bantuan disusun oleh Kemendikbud guna membantu meringankan biaya kuliah mahasiswa.

Terutama, bagi mahasiswa yang orang tuanya atau pihak yang membiayai perkuliahan terdampak pandemi Covid-19.

Pihaknya telah mengalokasikan dana total Rp4,1 triliun untuk bantuan beasiswa dengan berbagai skema. Pertama, skema dana bantuan UKT mahasiswa.

Dari total jumlah yang ada, Kemendikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun. Skema ini ditargetkan menyasar 410 ribu mahasiswa dengan perluasan penerima manfaat mahasiswa perguruan tinggi swasata (PTS).

Skema ini digunakan untuk memberi bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa yang sedang menjalankan kuliah, namun bukan pemegang KIP Kuliah.

”Lebih dikhususkan untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan terdampak pandemi Covid-19,” tuturnya.

Skema kedua, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Alokasi anggaran untuk skema ini sebesar Rp1,3 triliun dengan sasaran mahasiswa baru semester 1 tahun 2020. Jumlah yang disasar untuk program KIP-K ini sekitar 200 ribu mahasiswa.

Selain itu pemerintah tetap melanjutkan program/skema Bidikmisi on going. Nizam menjelaskan, pada skema ini pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp1,8 triliun dengan sasaran 267 ribu mahasiswa.

”Selain itu, ada kebijakan baru yang telah dirilis melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang keringanan UKT bagi yang memiliki kendala finansial selama pandemi Covid-19,” paparnya.

Inti dari kebijakan ini, lanjut dia, antara lain penyesuaian UKT bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak pandemi Covid-19. Kemudian, kebijakan untuk mahasiswa yang sedang cuti atau tidak mengambil SKS maka tidak wajib membayar UKT.

Sementara, untuk mahasiswa di masa akhir kuliah yang mengambil kurang dari atau sama dengan 6 SKS maka hanya membayar paling tinggi 50 persen dari UKT.