Kejati Riau Laksanakan Penyuluhan Hukum JMS di SMKN 1 Bengkalis

Rabu, 03 Agustus 2022

Narasumber Kejati Riau menyampaikan Penyuluhan Hukum JMS di SMKN 1 Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Tim penerangan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melaksanakan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di SMKN 1 Bengkalis, Rabu (03/08) sekitar pukul 09.00 wib. 

Kegiatan dihadiri Kejati Riau Koordinator Bidang Intelijen Agus Taufikurrahman SH MH, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Zainal SH MH, Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata Bidang Intelijen Desmirza Hanum SH, Staff Bidang Intelijen Riswandi SH dan Kepala Sekolah serta para Guru SMKN 1 Bengkalis.

Penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema "Kekerasan Seksual Terhadap Anak" diikuti 75 siswa-siswi dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, mengatakan penyuluhan hukum yang disampaikan  narasumber menegaskan pentingnya peran orang tua dan tenaga pendidik untuk bersama menjaga dan mengawasi anak-anak kita dalam hal kekerasan seksual terhadap anak, baik datangnya dari lingkungan keluarga,lingkungan luar, lingkungan tempat tinggal maupun di sekolah. 

"Karena tindakan ini dapat menimbulkan tindak pidana pada anak dan menjadi beban trauma psikis tehadap korban. Pengaruh luar maupun dunia informasi dan teknologi saat ini berupa media sosial yang harus di batasi dan di filter," ucapnya. 

Apalagi Kata Bambang, siswa-siswi usia sekolah pada saat ini masih dianggap anak dikarenakan usia masih dibawah 18 tahun dan siapa yang bertanggung jawab terhadap anak sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Jadi melalui program Jaksa Masuk Sekolah, merupakan program Kejaksaan Agung RI yang dicanangkan di 1seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.

"Kita berharap dengan adanya kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia," ungkap Bambang. 

Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa, banyaknya siswa-siswi yang menanyakan kepada narasumber bagaimana proses penanganan perkara dan sanksi terhadap kekerasan terhadap anak.**