Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Ketua Komisi II (dua) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ir Junaidi secara mengejutkan menggebrak meja saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat dan perusahaan sawit. Aksi gebrak meja dilakukan Junaidi lantaran kesal atas ketidakhadiran manajemen perusahaan guna membahas nasib masyarakat di lahan plasma sawit.
Untuk diketahui, rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Inhil dilaksanakan karena adanya aduan tentang perusahaan sawit yang tidak memenuhi janjinya terkait bagi hasil per Desember 2020 lalu. Terdapat 4 perusahaan yang bermasalah dengan bagi hasil sawit di lahan plasma masyarakat. 2 (dua) diantaranya diminta hadir untuk mengikuti rapat dengar pendapat.
"Jangan main-main dengan nasib masyarakat. Tolong tunjukkan keseriusan. Ini masalah perut," kata Junaidi sembari memukul meja yang mengagetkan peserta rapat, Minggu (24/1/2021) malam di Kantor DPRD Inhil, Tembilahan.
Malam itu, Direktur dari perusahaan yang bermasalah tidak hadir dalam forum rapat. 2 (dua) perusahaan yang terindikasi sebagai anak perusahaan First Resources (FR) Group dan diundang dalam rapat hanya diwakili oleh seorang perwakilan yang belakangan diketahui bertindak sebagai Humas bernama Darma.
Junaidi yang masih merasa kesal meminta Darma menghubungi Direktur perusahaan saat itu juga guna meminta keterangan ihwal ketidakhadirannya dalam forum rapat. Namun sayang, Darma tidak mendapat respon apa-apa sebab Direktur perusahaan tidak menggubris panggilan seluler darinya.
"Kalau hanya Bapak (Darma, red) yang hadir tidak ada gunanya. Pembahasan tidak masuk ke akar persoalan. Tidak ada kesimpulan karena Anda tidak bisa mengambil keputusan," tutur Junaidi yang masih kesal.
Menurut Junaidi, ketidakseriusan perusahaan ihwal permasalahan bagi hasil sawit dikhawatirkan akan berdampak terhadap tindakan anarkis masyarakat. Kehadiran Direktur dalam forum rapat dinilai dapat meredam amarah masyarakat yang membuncah karena adanya kepastian perihal waktu pembayaran bagi hasil.
"Kita tidak mau ada kasus seperti yang di Pungkat kemarin. Ketika warga anarkis yang dihukum warga itu sendiri. Warga yang dipidana. Akhirnya, persoalan bagi hasil lenyap dan mengambang tidak tuntas. Saya khawatirnya di situ," terang Junaidi.
Alhasil, pertemuan malam itu tetap berlanjut dengan mendengar keluhan masyarakat serta meminta keterangan mengenai alasan tidak diberikannya bagi hasil panen sawit oleh perusahaan kepada warga.
Komisi II DPRD Inhil pun kembali menjadwalkan pertemuan dengan 4 perusahaan sawit tersebut pada Rabu 27 Januari mendatang dengan menghadirkan Direktur selaku pengambil keputusan.
Rapat dengar pendapat malam itu dihadiri oleh masyarakat pemilik lahan sawit atau petani plasma, koperasi tani, organisasi kemasyarakatan dan sejumlah LSM.