Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu Rotasi AKD di DPRD Rohul

Selasa, 21 Maret 2023

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu Rotasi AKD di DPRD Rohul

Nusaperdana.com, Rohul - Partai Gerindra yang diketuai Budiman Lubis melakukan rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Rohul. Rotasi AKD dari Fraksi Gerindra tersebut diumumkan dalam rangkaian Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul 2022 yang digelar di DPRD, Senin 20/3/2023.

Dalam paripurna tersebut, pimpinan sidang Nono Patria Pratama mengumumkan Surat DPC Partai Gerindra nomor R1/03-005/DPC-GERINDRA/ROHUL/2023 terkait Pergantian Alat Kelengkapan DPRD.

Dalam surat ke pimpinan DPRD tersebut DPC Partai Gerindra merotasi sejumlah Anggota DPRD ke alat kelengkapan baru. Yang paling mencolok dari pergantian tersebut, yakni dirotasinya Abdul Halim dan Patrun Rahman dari posisi mereka masing-masing di alat kelengkapan.

Sebagai informasi, Abdul Halim dan Patrun Rahman merupakan Sekretaris dan Bendahara DPC Partai Gerindra Rohul versi Sukiman yang juga mengklaim sebagai pengurus Gerindra yang sah.

Abdul Halim yang semula tergabung dalam Komisi 4 di rotasi ke Komisi 2. Selain di Komisi, posisi Abdul halim di Badan Anggaran (Banggar) juga dirotasi ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). untuk mengisi posisi Abdul Halim di Banggar, Budiman Lubis menunjuk Muhamad Ilham.

Sementara Patrun Rahman dirotasi dari Komisi 4 ke Komisi 1. Patrun Rahman juga digeser dari Badan Anggaran Ke Bapemperda. Ia digantikan Budiman Lubis yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Rohul.

"Rotasi ini tujuannya hanya penyegaran biar seluruh anggota Fraksi Gerindra itu punya pengalaman karena kan masa tugas DPRD itu hanya 5 tahun. Intinya kita ingin buat berkeadilan semua punya kesempatan," ujar Budiman Lubis.

Pernyataan Budiman Lubis ini juga tidak lepas dari belum pernah adanya rotasi di Komisi 4 dan Badan Anggaran dari Partai Gerindra, dimana dua posisi "basah" tersebut belum pernah dirotasi dan selalu diisi Abdul Halim dan Patrun Rahman.

Budiman juga membantah, Rotasi AKD Fraksi Gerindra ini merupakan buntut perpecahan yang terjadi di tubuh DPC Gerindra Rohul. Dia menegaskan rotasi ini murni penyegaran dan demi menciptakan rasa keadilan di tubuh Fraksi Gerindra.

"Penunjukan AKD ini kan Hak pengurus DPC Partai Gerindra, Fraksi itu kan sifatnya hanya perpanjangan tangan partai. Keputusan ini berdasarkan suara kawan-kawan karena ada yang posisinya di sana-sana terus, nah makanya kita rotasi biar ada penyegaran," imbuhnya.

Selain Abdul Halim dan Patrun Rahman, anggota DPRD lain yang dirotasi yakni Faizul dari Komisi 1 ke Komisi 3 dan Abdul Muas dari Komisi 3 ke Komisi 4.

Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama menyatakan, usulan rotasi AKD merupakan Hak Partai Politik yang bisa dilakukan 1 tahun setelah pengesahan AKD. Meski demikian ada AKD yang tidak bisa diganti dalam periode 1 tahun, yakni Badan Musyawarah (Banmus) dan Badam Kehormatan (BK).

"Sesuai Tata Tertib, kalau rotasi banggar itu boleh dilakukan setiap tahun kecuali Banmus dan BK yang baru bisa dirotasi 2 tahun 6 bulan. Jadi dalam kondisi tersebut, anggota Banggar yang dirotasi tidak bisa masuk ke Banmus dan BK, tapi anggota BK dan Banmus bisa masuk Banggar namun dengan konsekuensi tetap bertugas di Banmus atau BK. Jadi jabatan nya 2," jelas Nono.

Disinggung keabsahan pengajuan Rotasi yang diajukan DPC Gerindra Rohul terkait persoalan internal partai Gerindra, Nono menyatakan hal tersebut bukan menjadi ranah DPRD.

"Apabila ada persoalan internal silahkan saja diajukan kembali, pergantian AKD itu adalah hak prerogatif partai. Jika partai nya minta dirotasi, ya, itu kewenangan mereka,.

Selain dari Gerindra, Fraksi PAN juga mengajukan rotasi AKD, dimana Ketua Fraksi PAN Ayatullah Koemaini ditunjuk menjadi anggota Badan Anggaran mengantikan H. Abu Bakar yang merupakan Pengganti Antar Waktu Alm. H. Darwin yang telah meninggal Dunia.tukasnya.(GS).