Ketua DPRD Desak Pemprov Jambi yang Masih dalam Pembahasan Soal Bansos Warga yang Terdampak Covid-19

Ahad, 03 Mei 2020

Nusaperdana.com, Jambi - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto akhinya mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera menuntaskan kriteria calon penerima bantuan yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19).

"Lamban, kita minta Pemprov segera menuntaskan terkait siapa penerima," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut dalam menanggapi sampai saat ini, Pemprov Jambi masih melalukan rapat terkait penyaluran bantuan tersebut, Sabtu (2/5/2020).
 
Edi juga mendesak agar Pemprov Jambi berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kota, selain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menurut hematnya, itu bisa dilakukan pendataan ulang melalui Gugus tugas Desa disana, karena ada kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas, pendamping desa termasuk pendamping PKH.

"Mereka kita minta membuat data base kemiskinan baru, sehingga tidak ada satupun rakyat yang berdampak Covid 19 tidak dapat bantuan, sehingga mana yang sudah di intervensi Pemerintah Pusat, Kabupaten/kota dan yang belum, pemprov bisa intervensi," jelasnya.

Untuk diketahui Pemprov Jambi hari ini 2 Mei 2020 menggelar Rapat Jaring Pengaman Sosial (JPS) Penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi Tahun 2020, yang berlangsung di Ruangan Utama Kantor Gubernur Jambi.

“Hari ini kita membahas terkait alokasi bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada masyarakat Provinsi Jambi yang terdampak covid-19,” ujar Pj Sekda Sudirman.

Pemprov akan mengalokasikan bantuan dana sebesar Rp600.000 per kepala keluarga (KK) selama 3 bulan yaitu bulan Mei, Juni dan Juli. Hal ini mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 01 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
 
“Berupa paket sembako dan Rp.250.000 berupa uang tunai. Jadi masyarakat yang terdampak Covid-19 benar benar utuh mendapatkan Rp.600.000 per kepala keluarga tanpa potongan,” sebutnya.

Untuk kriteria penerima bantuan juga akan disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 01 Tahun 2020. Yaitu rumah tangga dan masyarakat yang terdampak Covid-19 seperti pekerja yang dirumahkan dan pedagang yang tutup toko.

"Semua akan dikoordinir oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi," sebutnya.

Untuk bantuan itu sendiri, Sudirman mengatakan bahwa paket sembako akan langsung dikirim ke rumah warga yang terdampak dan bantuan uang tunai akan dikirimkan melalui pos. Untuk penerima bantuan Pemerintah Kabupaten dan Kota masing masing yang mengusulkan.

“Usulan penerima bantuan tetap dari Kabupaten Kota masing-masing, kita akan melakukan verifikasi data yang sudah diberikan oleh Kabupaten Kota agar tepat sasaran dan tidak menerima 2 kali atau 3 kali, karena dari Pemerintah Pusat juga memberikan bantuan dan Pemerintah Kabupaten Kota juga memberikan bantuan,”.(mjamil/tim)