
Nusaperdana.com, KAMPAR – Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kampar saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.
Menurut Ahmad Taridi, seluruh tahapan administrasi di tingkat DPRD Kampar telah selesai dilakukan dan sudah diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk proses di DPRD sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu SK gubernur sebagai dasar pelaksanaan pelantikan anggota PAW,” ujar
Ahmad Taridi saat dikonfirmasi terkait perkembangan PAW anggota DPRD Kampar.
Ia menjelaskan, DPRD Kampar berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Ketua DPRD Kampar itu juga menyebut komunikasi dengan pihak terkait terus dilakukan agar proses penerbitan SK gubernur dapat berjalan lancar dan tidak memakan waktu terlalu lama.
“Kalau SK gubernur sudah keluar, tentu DPRD akan segera menjadwalkan rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota PAW,” tambahnya.
Menurut Ahmad Taridi, keberadaan anggota DPRD yang lengkap sangat penting untuk mendukung efektivitas kerja legislatif, baik dalam fungsi pengawasan, legislasi, maupun pembahasan program pembangunan daerah bersama pemerintah kabupaten.
DPRD Kampar berharap seluruh tahapan PAW dapat segera rampung sehingga aktivitas kelembagaan dewan tetap berjalan maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Kampar.