
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan replanting atau peremajaan kebun sawit agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kampar bersama perusahaan dan instansi terkait menyusul adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Sungai Tapung, Senin (18/5/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan aktivitas replanting harus dilakukan sesuai aturan dan tetap memperhatikan dampak lingkungan sekitar, terutama terhadap aliran sungai dan lahan masyarakat.
“Kami meminta seluruh perusahaan benar-benar memperhatikan prosedur lingkungan dalam kegiatan replanting. Jangan sampai aktivitas perusahaan berdampak terhadap pencemaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perlu diperketat, terutama dalam proses chipping dan pengelolaan limbah hasil peremajaan kebun. DPRD Kampar juga meminta perusahaan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu, Komisi IV DPRD Kampar menilai komunikasi antara perusahaan dan masyarakat harus terus diperkuat agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara cepat dan terbuka tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dalam kesempatan itu, DPRD Kampar juga mendorong DLH Kabupaten Kampar meningkatkan pengawasan lapangan terhadap perusahaan perkebunan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar.
Melalui pengawasan tersebut, DPRD Kampar berharap kegiatan investasi dan sektor perkebunan tetap berjalan seiring dengan komitmen menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar area operasional perusahaan.