Nusaperdana.com, Makassar - Polemik penyaluran bantuan sosial di Kota Makassar diatensi langsung oleh KPK RI melalui Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Tindak Pidana Korupsi wilayah VIII Sulawesi Selatan yang melakukan monitoring titik rawan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial Dampak Covid 19 di Sulawesi Selatan.
Koordinator Korsupgah KPK RI Wilayah VIII Sulsel, Adliansyah Malik Nasution menyampaikan, bahwa terkait pengelolaan keuangan Bantuan dan penyaluran Bansos dampak Covid 19 tersebut, Pemda harus transparan kepada masyarakat.
"Jadi kita tegaskan kepada Pemda agar pengelolaan keuangan dan penyalurannya harus transfaran dan akuntabel, termasuk pendataan terhadap penerima Bansos tersebut harus lewat validasi sehingga tepat sasaran dan berkeadilan, bansos Covid 19 itu memiliki ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi ketika tidak konsisten dan profesional dalam pengelolaannya", tegas Choki sapaan akrabnya melalui via telepon di Jakarta, rabu (29/4/2020).
Choky menambahkan titik rawan yang berpotensi terjadi korupsi ketika bantuan sosial ini ditangani dengan tidak transparan dan akuntabel. Termasuk ketika ada intervensi negatif dalam penyalurannya atau ada kepentingan lain dalam prosesnya. Sekali lagi ini bantuan kemanusiaan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, tidak boleh diakal - akali apalagi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Oleh karena itu Choki juga meminta keterlibatan aktif dari organisasi pers seperti Ikatan Wartawan Online (IWO) harus ikut mengawal proses bersama sama dengan kelembagaaan lain, seperti KPK, BPKP, dan LKPP.
"Silakan berikan masukan atau pengaduan terkait ada proses atau pemberian yang tidak sesuai peruntukannya.
KPK sedang menyiapkan kanal pengaduan dimana nantinya pengaduan yang ada dari teman teman wartawan akan dikawal proses tindak lanjutnya oleh KPK, jadi pemda tidak boleh jalan sendiri - sendiri, semua harus terkoordinasi dan transparan kepada masyarakat," pungkas Choki.
“Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari laporan atau pengaduan tersebut, kemudian KPK akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan inspektorat di wilayah masing - masing untuk mengambil langkah - langkah yang cepat dan tegas sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, “ tambah Choki.
Sementara dilain tempat, Ketua IWO Sulsel Zulkifli Thahir menyambut baik kerjasama dari koordinator Korsupgah KPK RI wilayah VIII Sulsel untuk bersama sama mengawal pengelolaan bansos covid-19 yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Insya Allah kami dari IWO siap mengawal pengelolaan dan peruntukan bansos covid-19 dengan memberikan masukan masukan berdasarkan hasil investigasi dilapangan termasuk pengaduan pengaduan dari masyarakat dan akan kami teruskan langsung ke KPK", tutur Abang Chuleq sapaan akrabnya. (caverius adi)