
NUSAPERDANA.COM, BANGKINANG – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap korban berinisial YA (34) hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah mayat ditemukan. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Pasir Sialang, Jumat dini hari (12/12/2025).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampar, dihadiri oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, dan Kasi Humas IPTU Rekmusnita.
"Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Satreskrim Polres Kampar yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan kurang dari 12 jam," ungkap Kapolres AKBP Boby.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma
Jonimandala menjelaskan bahwa jasad korban YA, warga Desa Pulau Lawas, ditemukan di Bukit Ganjau dengan kondisi mengenaskan, tubuhnya diimpit sepeda motor becak miliknya dan penuh luka akibat senjata tajam di dada kiri, perut kanan, dan tangan.
Setelah melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, dan menyisir CCTV, polisi mencurigai BS (39) sebagai pelaku utama.