Nusaperdana.com, Tembilahan - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Lapas Kelas IIA Tembilahan untuk saat ini tidak menerima tahanan P21 dari kejaksaan maupun tahanan dari Polres Inhil berdasarkan Surat Edaran dari Kapolri tentang penundaan pengiriman tahanan, Tembilahan, Rabu (08/05/2020).
Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan kini tengah menerapkan aturan ketat di tengah pandemi Corona (COVID-19) saat ini, dengan mulai menutup akses tidak menerima tahanan baru, baik dari penyidik Polres maupun Jaksa Penuntut sebagai antisipasi penyebaran virus Corona.
"Benar kami tidak menerima lagi tahanan P21 dari kejaksaan dan pengalihan dari Polres mohon untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan itu juga kami berlakukan karena adanya surat Edaran dari pusat," ujarnya Kalapas Adhi Yanriko
kepada media Nusaperdana.com
Selain menutup akses masuk, pengujung yang ingin bertamu pun wajib untuk mencuci tangan, diperiksa suhu tubuh dan menggunakan masker, dan tidak menerima tahanan baru.
"Bagi petugas Lapas juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan plastik dan masker sebagai bentuk melindungi petugas dari penyebaran virus Corona," tuturnya
Ia menjelaskan, bahwa tindakan tersebut guna menaati kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (safar)