LBH Sri Rakyat dan IPARI Kab. Indragiri Hilir Jalin Kerjasama, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Penyuluh Agama dan Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sri Rakyat Kabupaten Indragiri Hilir resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD IPARI) Kabupaten Indragiri Hilir melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemberian Bantuan Hukum, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (13/7/2026).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Pengukuhan Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD IPARI) Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2026–2030 yang berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hilir beserta Jajaran, pengurus IPARI, advokat LBH Sri Rakyat, serta para tamu undangan.

MoU ditandatangani langsung oleh Ketua PD IPARI Kabupaten Indragiri Hilir, Nasaruddin, S.Ag., bersama Pembina dan Pendiri LBH Sri Rakyat, Dr. Muh. Iqbal Samsudin, S.H., M.H., Ketua LBH Sri Rakyat Kabupaten Indragiri Hilir, Hadi Mardiansyah, S.H., dan disaksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, H. Harun, S.Ag., M.Pd., serta seluruh para tamu undangan yang hadir.  

Kerja sama ini bertujuan memperkuat akses terhadap bantuan hukum bagi seluruh anggota IPARI Kabupaten Indragiri Hilir maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum secara profesional, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam nota kesepahaman tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan dan jasa hukum dalam berbagai perkara keperdataan, di antaranya:

Perkara perkawinan, termasuk permohonan dispensasi kawin, isbat nikah, perceraian, dan hak asuh anak; 

Perkara waris; 

Wasiat; 

Hibah; 

Wakaf; 

Infak dan sadaqah; serta 

Perkara-perkara keperdataan lainnya yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. 

Selain itu, bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi konsultasi hukum, penyuluhan hukum secara bersama, mediasi, pendampingan pengurusan administrasi hukum, hingga pemberian pendampingan dan kuasa hukum di lembaga peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Advokat.

Ketua PD IPARI Kabupaten Indragiri Hilir, Nasaruddin, S.Ag., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi para penyuluh agama.

“Penyuluh agama tidak hanya menjalankan tugas pembinaan keagamaan di tengah masyarakat, tetapi juga sering berhadapan dengan berbagai persoalan sosial dan hukum. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap seluruh anggota IPARI memperoleh pendampingan hukum yang profesional sehingga dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan penuh tanggung jawab.”

Sementara itu, Pembina dan Pendiri LBH Sri Rakyat, Dr. Muh. Iqbal Samsudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran LBH Sri Rakyat tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi juga membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.

“MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses terhadap keadilan. LBH Sri Rakyat siap menjadi mitra strategis IPARI dalam memberikan edukasi hukum, penyelesaian sengketa secara damai, serta pendampingan hukum yang profesional, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.”

Hal senada disampaikan Ketua LBH Sri Rakyat Kabupaten Indragiri Hilir, Hadi Mardiansyah, S.H. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara organisasi profesi dan lembaga bantuan hukum dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan kepada anggota IPARI maupun masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir. Melalui kolaborasi ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap konsultasi hukum, mediasi, pendampingan administrasi hukum, non litigasi hingga pendampingan litigasi apabila diperlukan.”

Hadi menambahkan bahwa implementasi kerja sama tidak hanya terpusat di Kota Tembilahan, tetapi juga akan menjangkau wilayah kerja penyuluh agama pada sembilan kecamatan, yakni Reteh, Keritang, Kemuning, Kempas, Enok, Sungai Batang, Tanah Merah, Tembilahan Hulu, dan Tempuling, sehingga manfaat pelayanan hukum dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, H. Harun, S.Ag., M.Pd., menyambut baik lahirnya kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi antara IPARI dan LBH Sri Rakyat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi terjalinnya nota kesepahaman dan kerjasama ini sebagai langkah positif dalam mendukung tugas-tugas penyuluh agama. Semoga kolaborasi ini mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi penyuluh agama, serta menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.”

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, PD IPARI Kabupaten Indragiri Hilir dan LBH Sri Rakyat sepakat untuk membangun kerja sama yang berkelanjutan dalam bidang bantuan hukum, edukasi hukum, dan pemberdayaan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi antara organisasi profesi keagamaan dan lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, memperoleh akses keadilan, serta mendapatkan perlindungan hukum secara merata khusunya di Kabupaten Indragiri Hilir.