Literasi Digital di Siak: Sopan dan Beradab di Media Sosial

Sabtu, 17 Juli 2021

Nusaperdana.com, Siak - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital, pada Jumat 16 Juli 2021 pukul 09.00 WIB - selesai di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam thema.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Riau yaitu Drs. H. Syamsuar, M.Si., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Kemudian, Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

CHIKA AUDIKA (Co-Founder dan CMO of @bicara.project), pada sesi Kecakapan Digital. Chika memaparkan tema “PENTINGNYA MEMILIKI DIGITAL SKILL DI MASA PANDEMI COVID-19”. 

Dalam pemaparannya, Chika menjelaskan beberapa tren pekerjaan yang paling dicari tahun 2021 antaranya, copywriter atau content writer, web developer, UI/UX designer, social media strategist, SEO specialist, dan data research. Tingkatkan digital skill dengan 3M yaitu, mengetahui macam-macam produk digital, menguasai produk digital, serta memanfaatkan produk digital. Manfaatkan digital skill dengan menciptakan branding, memperluas koneksi, dan memperkuat bisnis.

Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital oleh, MARSEFIO SEVYONE LUHUKAY (Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Pelita Harapan). Marsefio mengangkat tema “TIPS DAN PENTINGNYA INTERNET SEHAT”. 

Marsefio menjelaskan fenomena sosial yang terjadi pada anak saat ini antara lain, produktivitas menurun yang mengakibatkan cepat lelah secara fisik dan dapat mengakibatkan obesitas, mengubah mental menjadi tidak sehat yang dapat mengakibatkan nomophobia dan insomnia, membuang-buang waktu sampai membuat dirinya kecanduan internet dan gagal dalam pendidikan, privasi terancam yang dapat mengakibatkan terkena phishing dan peretasan, serta cyber crime yang dapat mengakibatkan cyber bullying dan pornografi.

Tips sehat berinternet dengan cara, batasi waktu penggunaan gawa, perhatikan isi atau konten pada media sosial dengan teliti, jaga baik-baik data diri, hati-hati dalam membagikan informasi, dan perhatikan aspek etika dalam berinternet dengan sopan dan santun.

Sesi Budaya Digital oleh, NOVA YOHANA (Dosen ilmu Komunikasi Universitas riau, Jabatan Fungsional Lektor). Nova memberikan materi dengan tema “INTERNET ADDICTION: HOW MUCH IS IT TO MUCH?”. 

Nova menjelaskan internet addiction merupakan ketidakmampuan seseorang untuk melepaskan diri dari internet. Jenis-jenis kecanduan internet yang dialami meliputi, media sosial, belanja online, game online, dan pornografi. Seseorang dikatakan kecanduan ketika ia merasa tidak bisa lepas dan sangat butuh suatu substansi walaupun ia tahu hal itu dapat berdampak buruk. Kelompok yang paling rentan kecanduan internet ialah anak dan remaja pada usia lima sampai 18 tahun. Pada tahun 2018 WHO memasukan kecanduan game disorder ke dalam klasifikasi penyakit internasional pada bagian gangguan ketergantungan.

Dampak negatif dari kecanduan internet antara lain, produktivitas menurun, rasa cemas, mengganggu jam tidur, dan mengurangi kuantitas dan kualitas hubungan sosial. Cara mengatasi dan berhenti dari kecanduan internet diantaranya, mengakui jika sedang berada dalam masalah kecanduan internet, batasi waktu main dan kenalkan konten-konten positif pada anak, jauhkan gawai setiap kali sedang bekerja atau nonaktifkan notifikasi, serta perlu peran orang tua dalam mengawasi anak menggunakan gawai.

Narasumber terakhir pada sesi Etika digital oleh, Andika memaparkan kebebasan berpendapat dikenal dengan kemerdekaan menyampaikan pikiran merupakan kebabasan sosial yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara atau mengemukakan pendapat secara bebas, tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan. Akan tetapi, hal ini tidak temasuk ujaran kebencian, menyebarkan berita palsu, dan berbagai informasi yang sifatnya dapat merugikan orang, institusi, lembaga, badan hukum, dan Negara. 

Kebebasan berpendapat dinilai masih dapat ditolerir alias bebas dari jerat hukum apabila menghormati etika, tidak menyerang harkat dan martabat orang lain, serta tidak provokatif dalam bermedia sosial. Pencemaran nama baik, penyebaran berita palsu, serta berbagai pola pikir yang dituangkan di media sosial, akhirnya akan berbenturan dengan hukum lantaran tidak mengindahkan batasan yang ditegaskan dalam konsitusi. Hati-hati dalam bermedia sosial, ingat batas, dan tidak sembarang komentar yang dapat menyakiti hati orang lain.

Webinar diakhiri oleh, ALIAH SAYUTI (Influencer dengan Followers 326 Ribu). 

Aliah menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber berupa, Tingkatkan digital skill dengan 3M yaitu, mengetahui macam-macam produk digital, menguasai produk digital, serta memanfaatkan produk digital. Tips sehat berinternet dengan cara, batasi waktu penggunaan gawa, perhatikan isi atau konten pada media sosial dengan teliti, jaga baik-baik data diri, hati-hati dalam membagikan informasi, dan perhatikan aspek etika dalam berinternet dengan sopan dan santun.

Jenis-jenis kecanduan internet yang dialami meliputi, media sosial, belanja online, game online, dan pornografi. Seseorang dikatakan kecanduan ketika ia merasa tidak bisa lepas dan sangat butuh suatu substansi walaupun ia tahu hal itu dapat berdampak buruk. Serta, Kebebasan berpendapat dinilai masih dapat ditolerir alias bebas dari jerat hukum apabila menghormati etika, tidak menyerang harkat dan martabat orang lain, serta tidak provokatif dalam bermedia sosial.