
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Riau mendukung penuh keputusan Bupati Kampar menunjuk Afrudin Amga, ST, MT sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.11.1/BKPSDM-MP/428 yang ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar, Muhammad Sanusi, kepada wartawan pada hari Rabu (3/12/2025).
"Kita sangat mendukung dan mengapresiasi keputusan Bupati Kampar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Afrudin Amga," ungkap Sanusi.
Lebih lanjut diterangkan oleh Muhammad Sanusi, selama ini pejabat sebelumnya, Afdhal, sebagai Kepala Dinas PUPR, dinilai sangat sulit dihubungi oleh masyarakat umum maupun rekan-rekan media.
"Iya, keputusan Bupati Kampar mengganti Kadis PUPR itu merupakan keputusan yang sudah tepat. Dan menunjuk Pelaksana Tugas Kadis PUPR Kabupaten Kampar kepada Afrudin Amga itu sudah sangat tepat," katanya.
Ia juga menambahkan, penunjukan Afrudin Amga sebagai pelaksana tugas berlaku selama tiga bulan. Jika kinerjanya dinilai baik, masa jabatannya bisa disambung atau diperpanjang kembali.
"Jadi di mana salahnya? Apa salahnya jika diberi kesempatan untuk Afrudin Amga menjadi pelaksana tugas Kadis PUPR selama 3 bulan ini? Semoga di tangan beliau, PUPR bisa menjadi lebih baik," pungkasnya. Redaksi.