Luncurkan Link Pengaduan, Masyarakat Inhil Lebih Mudah Urus NIK Tidak Online

Jumat, 20 November 2020

Sumber Foto: Jamkesnews.com

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Fitri Yanti menghimbau bagi peserta JKN-KIS yang memiliki bayi berusia lebih dari 3 bulan dan belum memiliki NIK, dapat segera mengurus hal tersebut ke Disdukcapil agar tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Untuk bayi berusia lebih dari 3 bulan yang belum ada NIK, akan di nonaktifkan sementara dan pengaktifan akan dilakukan dengan syarat telah memiliki NIK dan seluruh anggota keluarga yang sudah valid atau online,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Program JKN-KIS dengan Kementrian Agama Indragiri Hilir beserta jajarannya (KUA, MAN, MIN dan MTSN), serta petugas PIPP RS Puri Husada yang digelar secara virtual.

Fitri juga memberikan informasi terbaru GILANG (Registrasi Ulang) yaitu program update data bagi Pejabat Negara, PNS dan TNI/Polri beserta pensiunannya, juga Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang belum melengkapi NIK pada data kepesertaan JKN-KISnya, atau telah ada namun belum sesuai dengan KTP. Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal layanan Aplikasi Mobile JKMN, BPJS Kesehatan care center 1500 400, petugas BPJS SATU di Rumah Sakit, aplikasi JAGA KPK, dan WhatsApp ke CHIKA (08118750400).

Kerap kali NIK tidak online menjadi salah satu permasalahan masyarakat saat mendaftar Program JKN-KIS. Berkaitan dengan hal itu, Sekretaris Disdukcapil Inhil Nursal Sulaiman yang turut hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan kemudahan layanan untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Yang namanya jaminan kesehatan ini tentu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dan untuk mendapatkan pelayanannya, tentu berkaitan dengan Disdukcapil yaitu NIK. Pada prinsipnya kami Disdukcapil wajib untuk melayani yang berkaitan dengan dokumen kependudukan. Dalam hal itu, kita mencoba mengembangkan teknologi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, karena terkadang yang menyangkut dengan NIK ada juga yang tidak online saat ingin mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS,” ungkapnya.

Nursal melanjutkan bahwasannya Disdukcapil Inhil belum lama ini meluncurkan program Nasi Uduk Inhil (Sederhana Sekali Urus Admintrasi Penduduk di Inhil) dengan tujuan memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan, dimana masyarakat hanya perlu datang ke kantor lurah atau desa agar lebih praktis dan hemat biaya.

“Selain itu, untuk pengaduan NIK tidak online warga Inhil dapat melakukan pendaftaran pelayanan dengan mengakses Barcode atau link (http://bit.ly/pengaduan_online).  Sehingga jika terdapat permasalahan yang berkaitan dengan NIK tidak online dapat dengan mudah menggunakan link tersebut. Tetapi  masyarakat jangan sampai lupa, tetap lengkapi persyaratan dan taati prosedur,” imbuhnya.