Niniok Datuk Rajo Dubalai Pucuk Andiko 44 Tolak Pelantikan LAMR-Kampar

Senin, 28 Maret 2022

Niniok Datuk Rajo Dubalai Pucuk Andiko 44 Tolak Pelantikan LAMR-Kampar

Nusaperdana.com, Bangkinang - Pelantikan LAMR Kampar Minggu (27/3/2022) kemarin di Stanum Bangkinang, mendapat penolakan dari Nasrul Niniok Datuk Rajo Dubalai selaku Pucuk Adat Andiko 44.

"Saya Niniok Datuk Rajo Dubalai, Pucuk Andiko 44 dengan ini menolak pelantikan LAMR Kampar," ujar Nasrul, Minggu (27/3/2022).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar dari Dapil V Siak Hulu Perhentian Raja, Iib Nursaleh pun ikut memberikan pendapatnya. Ia mengaku prihatin dengan adanya dua organisasi induk adat di suatu daerah seperti Kampar ini. Padahal selama ini, menurut dia, Kampar sudah identik dengan satu wadah perkumpulan para datuk yaitu Lembaga Adat Kampar atau yang disingkat LAK.

"Melihat fenomena terkini terkait adanya 2 lembaga adat di Kabupaten Kampar tentu ini memprihatinkan kita. Sebab setahu saya ini satu-satunya kabupaten yang memiliki 2 lembaga adat yang masing-masing saling mengklaim keberadaannya mewakili entitas adat di Kabupaten Kampar," ujar Iib Nursaleh, Minggu (27/3/2022).

Sebagaimana telah diberitakan kemarin, Muhammad Alwi Arifin atau yang lebih akrab disapa Buya Alwi resmi dilantik sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Kampar atau LAMR-Kampar. Buya Alwi dilantik oleh Ketua LAM Riau. Pelantikan dilangsungkan di Stanum Bangkinang pada Minggu (27/3/2022).

Pelantikan LAMR-Kampar ini cukup menyita perhatian publik. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari ragam komentar warga di media sosial. Pelantikan ini cukup menyita perhatian, lantaran selama ini warga masyarakat hanya melihat satu lembaga adat representasi institusi adat yang familiar di Kabupaten Kampar. Sehingga banyak yang kontra. Meski begitu, tak sedikit pula yang mendukung alias setuju.

Padahal, kita ketahui bersama, sebelum pelantikan LAMR-Kampar ini, pengurus LAK sudah lebih dulu eksis dan dilantik. Pelantikan berdasarkan hasil Musyawarah Besar ke-IV Lembaga Adat Kampar (LAK) pada 28 Juni 2021 yang lalu, maka ditetapkan dengan Surat Keputusan  Lembaga Adat Kampar nomor 01/SK-LAK/VIII/2021 tentang penetapan susunan pengurus LAK Kampar periode 2021-2025.

Sesuai dengan SK di atas, maka Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, MH Dt Rajo Batuah secara resmi melantik Ketua LAK Kampar Drs Yusri, M. Si Dt Bandaro Mudo dan pengurus lainnya secara Virtual di Rumah Dinas Bupati Kampar dan Balai Adat Bangkinang Kota, 26 Agustus 2021 lalu.